Web Portal Pendidikan – Selamat malam sobat jurnaliscun, ketemu lagi sama mimin. Kali ini saya akan membuat suatu artikel yang berkaitan dengan artikel sebelumnya yaitu Undang Undang Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis. Nah pada malam hari ini saya akan membuat suatu artikel edukasi yang berjudul “Undang Undang Dasar Yang Fleksibel dan Undang Undang Yang Kaku. Tanpa basa basi saya akan ulas artikel nya sebagai berikut.
Undang Undang Dasar Yang Fleksibel dan Undang Undang Dasar Yang Kaku
Undang Undang Dasar juga di klasifikasi menurut sifat fleksibel (supel) dan kaku (rigid). Dasar dari perbedaan ini menurut beberapa sarjana seperi C.F. Strong dan Rod Haque dalam Comparative Government and Politics ialah apakah prosedur untuk mengubah UUD sama dengan prosedur membuat undang undang.
Suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan dengan prosedur membuat undang undang disebut fleksibel, seperti Inggris, Selandia Baru, dan kerajaan Itali sebelum perang dunia II.
UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang undang, disebut kaku, seperti Amerika Serikat, Kanada dan sebagainya.
Soal fleksibel atau tidak ini adalah penting. Kalau terlalu kaku maka hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tindakan tindakan yang melanggar Undang Undang Dasar (UUD), sedangkan kalau terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.
Undang Undang Dasar Yang Fleksibel
Inggris: Gagasan mengenai Undang Undang Dasar yang fleksibel berdasarkan konsep supremasi parlemen (parliamentary supremacy).
Parlemen dianggap sebagai satu satunya lembaga yang mengubah atau membatalkan undang undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah Agung tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang undang bertentangan dengan UUD.
Malahan parlemen dapat menyatakan bahwa sesuatu tafsiran seseorang hakim adalah salah dan menggantinya dengan tafsiran Parlemen sendiri.
Pernah dikatakan bahwa parlemen Inggris dapat berbuat apa saja, kecuali mengubah pria menjadi perempuan atau perempuan menjadi pria.
Misalnya menurut Parliament Act 1911. Parlemen harus dibubarkan sesudah lima tahun. Tetapi dalam tahun 1911, waktu Perang Dunia I sedang berlangsung, Parlemen sampai lima kali menerima undang undang yang memperpanjang hidup dirinya, sehingga baru dibubarkan tahun 1918. Jadi, parlemen menyimpang dari undang undang yang dibuatnya sendiri.
Baca Artikel Berikut : Undang Undang Dasar Tertulis dan Yang Tidak Tertulis
Begitu pula Parlemen yang dipilih pada tahun 1935 sampai lima kali memperpanjang hidupnya selama berlangsungnya Perang Dunia II.
Selandia Baru, di Selandia Baru perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan dalam tahun 1876, dilakukan dengan undang undang biasa; begitu pula pembubaran Majelis Tinggi dalam tahun 1951.
Dalam ketentuan ketentuan konstitusional Selandia Baru yang berupa naskah dikatakan secara eksplisit bahwa parlemen boleh bertindak dengan leluasa termasuk mengubah Undang Undang Dasar.
Undang Undang Dasar Yang Kaku
Jika kita mengadakan perbedaan berdasarkan perumusan tersebut di atas maka ternyata bahwa jauh lebih banyak Undang Undang Dasar bersifat kaku daripada undang undang dasar yang fleksibel.
Kebanyakan Undang Undang Dasar menentukan perlunya partisipasi dari beberapa badan lain disamping Parlemen untuk mengambil keputusan semacam ini.
Undang Undang Dasar yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada parlemen karena memiliki “kekuasaan membuat UUD”.
Oleh karena itu biasanya konstituante dibubarkan pada saat tugasnya selesai, maka dirasa perlu untuk memberi pedoman bagi generasi mendatang mengenai prosedur mengubah UUD yang baru disusun itu. Malahan adakalanya dicantum ketentuan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh diubah.
Baca Artikel Berikut : Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar Republik Perancis IV (1946) dan Italia (1947) mengatakan bahwa bentuk republik tidak boleh diubah, sedangkan UUD Republik Federasi Jerman melarang diadakannya perubahan dalam bentuk federalnya.
Ada ahli ilmu politik yang meragukan efektivitas larangan semacam ini, sebab setiap konstituante mempunyai kekuasaan yang tertinggi dan dapat berbuat menurut kehendaknya, termasuk mengubah bentuk republik menjadi monarki, dan sebagainya.
Nah itulah ulasan artikel yang saya beri judul “Undang Undang Dasar Yang Fleksibel dan Undang Undang Yang Kaku.” Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu sobat jurnaliscun lebih mengenal lagi Undang Undang Dasar, lebih fokusnya Undang Undang Dasar Yang Fleksibel dan Undang Undang Dasar Yang Kaku.
JURNALISCUN TAGS
Macam Macam Undang Undang Dasar
UUD Fleksibel
UUD Kaku
Bentuk dasar UUD Fleksibel dan Yang Kaku