Web portal pendidikan – Artikel kali ini saya akan membahas tentang sistem hukum dan peradilan nasional, dalam penjelasan nantinya saya ingin menjelaskan Pengertian Sistem, Pengertian Hukum, Unsur unsur Hukum, Sumber sumber Hukum, Macam-macam Penggolongan Hukum, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

1. Pengertian Sistem
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen komponen yang satu sama lain berhubungan, bergantung dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
baca juga : apa yang dimaksud supremasi hukum
Dalam kaitannya dengan hukum maka Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa “suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional.
2. Pengertian Hukum
Untuk memberikan pengertian apakah hukum secara pasti itu sangatlah sulit karena setiap pakar mendefinisikan hukum sesuai dengan pandangannya sendiri sendiri. Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli.
Untuk Penjelasan Hukum Secara lengkap dapat saudara lihat di sini Pengertian Hukum Secara Lengkap
- Urrecht memberikan batasan hukum sebagai “himpunan peraturan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati”.
- Prof, Mr. E.M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M Amin, S.H. menyatakan bahwa kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- Undang undang adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
- Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan ini selalu berulang ulang sedemilikan rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.
- Keputusan Hakim merupakan keputusan yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan perkara yang sama. Jadi, keputusan hakim (yurisprudensi ) adalah juga sumber hukum tersendiri.
- Traktar, Perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat selain mengikat negara yang melakukan perjanjian juga mengikat warga warga negara dari negara yang mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum Internasional dikenal asas pacta sun servanda yang artinya setiap perjanjian harus ditaati oleh pihak yang mengadakan.
- Pendapat Sarjana Hukum yang terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakum.
- Hukum menurut sumbernya
- Hukum menurut bentuknya
- Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum menurut waktu berlakunya
- Hukum menurut sifatnya
- Hukum menurut wujudnya
- Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum menurut isinya