Web portal pendidikan – Selamat sore sobat keluhkesah.com, kali ini saya akan memberikan ulasan dan opini mengenai seperti apa “Konstitusi di Indonesia” ? Berikut penjelasannya dapat saya sampaikan dibawah ini.
” Seperti Apa Konstitusi Di Indonesia “
Jika berbicara mengenai konstitusi maka terdiri dari dua bagian yaitu peraturan tertulis maupun tidak tertulis dimana kedua ini mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan suatu pemerintahan sebagai organisasi di sebuah negara.
Sementara dasar-dasar penyelenggaraan bernegara ini didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Lalu apa sebenarnya pengertian konstitusi ini? Dan seperti apakah fungsi serta tujuan konstitusi di Negara Indonesia?
Baca juga : Konstitusi di Indonesia (jurnal lama)
Pengertian Konstitusi
Setiap negara itu pasti memiliki konstitusi. Termasuk juga Negara Indonesia yang memiliki Undang-undang Dasar Republik Indonesia dimana itu berperan sebagai konstitusi. Untuk pengertiannya sendiri bisa diartikan secara umum dan pengertiannya juga dikupas oleh para ahli. Berikut ini adalah pengertian konstitusi menurut para ahli dan secara umum, antara lain:
1.Pengertian Konstitusi Secara Umum
Secara umum, pengertian konstitusi yaitu seluruh peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dimana berfungsi untuk mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Bukan hanya itu saja namun ada pendapat lain yang mengatakan jika konstitusi itu adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aturan yang berperan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Sehingga sebuah organisasi pemerintahan menjadi lebih teratur.
Disini Anda harus paham jika konstitusi itu tidak selalu tentang dokumen tertulis, namun bisa juga dalam bentuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan sebagainya.
2.Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Supaya lebih memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi itu, maka Anda dapat memperhatikan pendapat dari beberapa ahli yang mengatakan tentang pengertian konstitusi menurut mereka. Berikut ini adalah pengertian konstitusi berdasarkan para ahli, antara lain:
- K. C. Wheare
Menurut K. C. Wheare, konstitusi itu adalah sistem ketatanegaraaan suatu negara secara menyeluruh yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur maupun memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
- Richard S. Kay
Konstitusi itu merupakan pelaksanaan dari aturan-aturan hukum dalam hubungan masyarakat dengan pemerintahan. Konstitusi ini akan menciptakan situasi yang dapat menumbuhkan rasa aman.
- Herman Heller
Menurutnya, konstitusi itu adalah lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi ini pun bukan hanya bersifat yuridis, sosiologis namun juga juga politis.
- E. C. Wade
Konstitusi merupakan sebuah naskah yang menjelaskan tentang rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan dalam suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi merupakan hal penting yang ada juga diterapkan dalam berbagai negara termasuk di Indonesia. Disini, konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan dalam suatu negara. Sehingga sebuah Negara bisa berjalan dengan baik sesuai dengan konstitusi yang berlaku tersebut.
Dalam peranannya, ada beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan yang bisa Anda pahami. Di bawah ini adalah beberapa fungsi dari konstitusi yang ada di Indonesia, antara lain:
- Konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan tujuan supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Konstitusi memiliki fungsi penting sebagai sumber hukum yang tertinggi.
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat yang membatasi setiap kekuasaan.
- Selain itu konstitusi juga berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang.
- Fungsi terakhir yaitu sebagai pelindung akan hak asasi manusia serta kebebasan warga suau negara.
Mengenal Konstitusi di Indonesia
Untuk tau seperti apa konstitusi di indonesia, kita harus mengenal terlebih dahulu keberadaan konstitusi di Indonesia sejak kapan. Berikut ulasannya.
Sebagai Negara hukum, tentulah Indonesia mempunyai konstitusi yang disebut dengan undang-undang dasar. Kehadiran Undang-Undang Dasar ini yang merupakan konstitusi di Indonesia ternyata mengalami sejarah dan perkembangan yang cukup panjang sampai akhirnya diterima sebagai landasan hukum.
Pada saat kemerdekaan sudah dicapai, akhirnya kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi ditetapkan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi melainkan harus segera harus dirumuskan. Dengan begitu maka Indonesia sah menjadi sebuah Negara yang berdaulat.
Kini perkembangan konstitusi di Indonesia berawal dari para pendiri Negara Indonesia yang sudah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan mencakup semua arti dan fungsinya.
Lalu seperti apa perkembangan konstitusi tertulis di Indonesia sampai saat ini?
1. UUD 1945
Berawal pada kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Namun sehari setelahnya Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia.
Baca juga : undang undang tertulis dan tidak tertulis
2. UUD RIS atau Republik Indonesia Serikat
Tahukah Anda bahwa Republik Indonesia ternyata tidak pernah luput dari yang namanya penderitaan yang dilakukan oleh pihak Belanda yang ingin untuk bisa berkuasa di Indonesia. Segala cara dilakukan seperti mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, dan sebagainya.
Akibat usaha Belanda maka pada akhirnya terjadilah agresi Belanda 1 dan 2 mulai tahun 1947 dan tahun 1948. Karena situasi ini maka diadakanlah Konferensi Meja Bundar di Belanda yang akhirnya melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Baca juga : undang undang dasar yang fleksibel dan undang undang dasar yang kaku
Pada saat itu, UUD yang seharusnya diberlakukan untuk seluruh negara Indonesia, ternyata hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Pada akhirnya konstitusi ini tak berlangsung lama dimana tahun 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD 1945 Hasil Amandemen (sampai sekarang?)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan sesuai dengan Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan pun terjadi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama berubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan ini dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dinilai kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Akhirnya, konstitusi tertulis dimana berlaku di Indonesia dimana hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci. Ini lah 3 perkembangan konstitusi yang ada di Indinesia yang bisa Anda pahami.
Baca juga : pendekatan perundang undangan
Tujuan Konstitusi di Indonesia
Antara negara satu dengan yang lainnya tentu mempunyai maksud dan tujuan konstitusi yang berbeda-beda. Lalu seperti apa tujuan konstitusi yang ada di Indonesia?
- Tujuan konstitusi yang pertama adalah dengan memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dengan tujuan supaya pelaksanaan suatu negara tidak dikendalikan dan terpusat pada satu orang, maupun lembaga tertentu.
- Memiliki tujuan untuk membebaskan negara dari kekuasaan mutlak.
- Bertujuan untuk mengatur jalannya kekuasaan, supaya nanti tidak ada tugas maupun wewenang yang tidak tumpang tindih antar lembaga.
- Tujuan selanjutnya yaitu menghindari tindakan sewenang-wenang supaya nanti tidak ada penindasan pada rakyat.
- Menjadi arahan dengan tujuan untuk mewujudkan tujuan negara serta cita-cita Bersama. Sehingga tujuannya menjadi lebih teratur.
- Tujuan selanjutnya adalah untuk melindungi hak asasi manusia, baik dalam hal agama, akses terhadap pendidikan, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.
- Terakhir yaitu bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang sudah disesuaikan dengan tujuan negara beserta dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Jika sobat sudah mengetahui seperti apa konstitusi di Indonesia, maka saya berkesimpulan sebagai berikut.
Kesimpulannya adalah konstitusi adalah bagian penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara dimana konstitusi ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda namun begitu berpengaruh untuk Negara Indonesia.
Nah, itulah penjelasan dari seperti apa Konstitusi di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel ini lebih lanjut.
Kamu juga bisa menulis karyamu di keluhkesah.com, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami halo@keluhkesah.com
kata kunci : seperti apa konstitusi di indonesia, pengertian konstitusi, fungsi konstitusi di indonesia, mengenal konstitusi di indonesia, tujuan konstitusi
Membaca lengkap tulisan kak Andri di atas tentu semakin mengingatkan saya saat harus belajar konstitusi ini waktu mau tes CPNS. Duh, banyak juga ya teori2 konstitusi ini yang perlu dipahami supaya ngerti betul perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia. Makasih ulasannya, lengkap dan berbobot.
Aduh, aku baca ini jadi pengen berkomentar soal konstitusi di Indonesia yang menurutku seringkali tidak melaksanakan fungsinya dengan tepat. Semoga aja sih negeri ini nggak jadi kayak Korut, diktator dengan kekuasaan absolute karena konstitusinya tidak berperan lagi.
Untuk Mahkamah Konstitusi sendiri berati lembaga terakhir ya yang menyelesaikan jika terjadi masalah perundang-undangan yang misal kan sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman atau adanya sejumlah pasal karet ?
Jaman sekolah dulu sampai hafal tentang konstitusi. Sekarang, saya hanya bisa berharap dan berdoa agar negara ini berjalan sesuai konstitusi.
Wah, saya baru mengetahui maksud konstitusi ini dari membaca tulisan kakak ini. Semoga dengan semakin adanya kelengkapan peraturan, akan semakin membuat rakyat merasa aman dengan hukum yang ada, sehingga istilah negatif seperti hukum ada untuk dilanggar bisa dicegah. Hukum ada untuk dipatuhi demi keamanan Rakyat bisa terjaga.
Konstitusi adalah pembatas kewenangan pemerintah untuk mencegah penguasa sekarang sewenang-wenang dalam memerintah. Noted.
Sedikit mengingat pada kata rezim yang sering dipakai mereka yang kontra pemerintah. Seharusnya mereka baca ini
Konstitusi dibuat untuk mengatur agar segala sesuatu berjalan sesuai koridor, asyik nih kita juga bisa nulis di keluh kesah agar tulisan kita juga bermanfaat bagi banyak orang
Ternyata begitu ya sejarah hingga terbentuknya konstitusi di negara kita. Cukup panjang sehingga perlu sekali untuk diketahui supaya makin plural.
Baca ini saya jadi ingat kembali pelajaran PMP dan sejarah jaman sekolah dulu. Bisa jadi bahan juga nih buat diajarkan ke anak-anak
Konstitusi lebih dari sekadar hal tertulis. Itu harus menjadi dasar kehidupan bernegara kita. Sayangnya konstitusi kita sekarang dikhianati oleh mereka yang berkedudukan tinggi yang seharusnya mati-matian membela konstitusi itu sendiri.
Ada stigma bahwa MK ibarat pengadilan dewa; suci dan keputusannya harus dipatuhi. Tapi semoga orang yang di sana cukup amanah dengan posisinya.
Bicara masalah konstitusi di negeri ini saya pribadi miris dengan kondisi sekarang. Dalam penegakannya banyak terjadi tebang pilih.
Padahal para perumus konstitusi negeri ini berharap bahwa rumusan yang mereka wariskan bisa memperbaiki kondisi bangsa. Faktanya hari ini banyak yang dilanggar.
Semoga hari konstitusi nasional ini bukan hanya sekedar ada saja tapi juga benar-benar direnungi, diamalkan oleh petinggi negara yang punya kewenangan di dalam konstitusi
Konstitusi ini rumusannya begitu baik. Tapi gimana ya penerapannya??? Semoga masih bisa ditegakkan