Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

oleh -733 Dilihat
peran sentral politik dalam pemilukada
Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

web portal pendidikan – Selamat pagi sobat jurnaliscun, pada pagi hari yang cerah ini saya kembali untuk memberikan ulasan artikel artikel edukatif. Nah pada kali ini artikel yang akan saya buat yaitu Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada.

Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

Dominasi Partai Politik pada Setiap Tahapan Pilkada

UU Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewenangan yang sangat besar kepada partai politik pada semua tahapan Pemilukada. Menurut saya, dominasi partai politik tidak saja pada proses pengajuan calon Kepala Daerah, dimana diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Lebih jauh lagi, hampir seluruh tahapan Pemilukada memberikan kewenangan yang sangat strategis dan menentukan kepada partai politik dan wakil wakilnya yang berada di DPRD. Selain kewenangan untuk mengajukan pasangan calon, paling tidak terdapat tiga peranan penting dari partai politik bila tidak disikapi dengan hati hati akan menghancurkan substansi demokrasi pemilukada.

Pertama, UU No. 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan penuh kepada partai politik melalui wakil wakilnya di DPRD untuk membentuk panitia pengawas Pemilukada. Sesuai dengan Pasal 57 ayat (5), UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 236A UU No. 12 Tahun 2008, Panitia pengawas pemilukada dibentuk oleh DPRD dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

DPRD sebagai perpanjangan dari partai politik akan sangat sulit mensterilkan diri dari kepentingan dan kebijakan partai politik. Pentingnya posisi panitia pengawas mengharuskan partai politik mengeluarkan “tenaga ekstra” untuk menentukan para panitia pengawas yang dianggap bisa “bekerja sama” dan kelak dapat menyuarakan kepentingan partai politik.

Kedua, sulitnya pengajuan calon perseorangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008, akan menjadi celah untuk munculnya politik uang. Kemungkinan parpol atau gabungan parpol memasang tarif tertentu untuk calon perseorangan mustahil untuk dibendung.

Proses penetapan bakal caleg (calon legislatif) pada pemilu legislatif 2004 dan 2009 menjadi contoh tepat dimana politik uang menjadi hal yang lumrah (bahkan dilumrahkan).

Pasal 59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 memang mewajibkan partai politik atau gabungan parpol membuka kesempatan seluas luasnya bagi bakal pasangan calon perseorangan, namun didalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa proses tersebut mesti menggunakan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik.

Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

Pasal 59 ayat (3) dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut;

Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas luasnya bagi bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal pasangan calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Penjelasan, Yang dimaksud dengan “mekanisme yang demokratis dan transparan” dalam ketentuan ini mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik.

Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 secara langsung dapat dibaca bahwa proses pengajuan calon perseorangan tetap menjadi hak mutlak partai politik.

Pengaturan ini diperburuk lagi dengan tidak adanya aturan hukum yang jelas bagaimana partai politik melakukan rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga praktik selama perhelatan pilkada yang sudah berlangsung, partai politik dapat sebebasnya dalam mengajukan calon kepala daerah.

Dalam praktiknya pencalonan lewat partai politik sering terdistorsi oleh praktik politik yang tidak mengakomodir aspirasi publik dalam penentuan calon, namun juga terjadi manipulasi aspirasi atas nama politik uang.

Pencalonan melalui parpol bukan lagi menjadi ajang kontestasi kapasitas dan kapabilitas, tetapi juga ajang pertarungan (kekuatan) modal. Dengan model pencalonan seperti ini, sulit mengharapkan partai politik dapat mengakomodir figur potensi di masyarakat, apalagi jika mereka tidak memiliki modal yang cukup.

Ketiga, tugas dan wewenang DPRD untuk melakukan pengawasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, secara tidak langsung telah memberikan celah kepada partai politik melalui lembaga lembaga DPRD untuk melakukan intevensi terhadap penyelenggaraan pemilukada.

Hal ini didasarkan pada ketidakjelasan pengaturan pengawasan yang didelegasikan DPRD. Memang terasa ganjil jika DPRD diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, karena lembaga ini juga melahirkan panitia pengawas pilkada.

Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

Di sisi lain sulit bagi DPRD untuk bersikap netral dalam pengawasan pilkada karena yang akan berlaga dalam pemilihan adalah orang orang utusan partai politik yang notabene masih “saudara kandung” mereka.

Di samping itu, penyimpangan penggunaan kewenangan pengawasan pemilu yang dimiliki DPRD sulit untuk dihindari. Bisa saja dalam kasus kasus tertentu, DPRD menjustifikasi sebuah pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidat.

Masalah Rekrutmen Calon di tingkat Partai Politik

Di samping tidak mencantumkan Pasal 22E UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2004 juga tidak mencantumkan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik didalam konsideran mengingatnya.

Padahal uraian dalam batang tubuh dan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mayoritas membicarakan posisi partai politik, khususnya dalam pilkada langsung.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa awal tulisan ini, ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) menjadi salah satu dasar hukum pengundangan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Itulah penjelasan dari artikel yang kami sajikan, jika ada kekurangan dalam penyampaian isi mohon sekiranya untuk ditambahkan. Untuk caranya silahkan anda berkomentar di kolom bawah.

Untuk itu terima kasih sudah membaca artikel saya dengan judul Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com

2 thoughts on “Peran Sentral Partai Politik Dalam Pemilukada

  1. partai politik pasti menjadi peran yang sangat besar dalam sebuah pemilu

  2. disini partai politik bertanggung jawab terhadap calon yang dia usung, karena ketika calon tersebut sudah duduk dipemerintahan dan tidak menjalankan amanah nya dengan baik maka partai politik pasti akan menjadi sasaran dari kegagalan tersebut

Komentar ditutup.