web portal pendidikan – Kembali lagi bersama mimin dalam artikel kali ini, yaitu penguatan demokrasi lokal. Nah untuk penjelasan lebih lengkapnya dapat anda simak di artikel ini.
Penguatan Demokrasi Lokal
Menurut Philip Mawhood (1983) dan J. A. Chandler (1993), pemerintah lokal memiliki potensi dalam mewujudkan demokratisasi karena proses desentralisasi mensyaratkan adanya tingkat responsivitas, keterwakilan dan akuntabilitas yang lebih besar.
Dalam kaitannya dengan pemilu di tingkat lokal, mengutip pendapat Alan R. Ball, pemilu dan demokrasi berkaitan erat dengan substansi maupun fungsi. Pemilu merupakan aktualisasi nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan atas negara dan pemerintahan.
Pernyataan kedaulatan rakyat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa siapa yang harus menjalankan pemerintahan, khususnya di daerah (lokal).
Terwujudnya pemerintahan daerah yang (lebih) demokratis merupakan cita cita semua bangsa termasuk di dalamnya Indonesia. Namun upaya tersebut akan menjumpai suatu persoalan belum jelasnya mengenai tolak ukur yang bersifat universal untuk menilai apakah suatu pemerintahan daerah dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang demokratis atau tidak.
Keberadaan pemerintah daerah sebagai konsekuensi dianutnya konsep desentralisasi sangat berkaitan erat dengan konsep demokrasi (kerakyatan) sehingga pemerintahan yang terbentuk merupakan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi bukan sesuatu gejala otonom yang terlepas dari gejala gejala lain. Bahkan dapat dikatakan, timbul tenggelamnya atau pasang surutnya demokrasi pada waktu waktu tertentu dipengaruhi oleh berbagai gejala di luarnya berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Berbagai faktor tersebut akan memengaruhi berbagai dasar pemikiran tentang demokrasi, mekanisme demokrasi dan lain lain yang pada gilirannya akan melahirkan berbagai corak demokrasi dengan berbagai predikat yang diletakkan kepadanya.
Bagir manan menyatakan bahwa kehadiran demokrasi tidak sekedar diukur oleh keberadaan pranata demokrasi, seperti keberadaan badan perwakilan, pemilihan umum bukanlah jaminan kehadiran demokrasi. Demokrasi bukan sekedar lembaga atau pranata.
Demokrasi adalah juga mekanisme, bahkan tidak berlebihan apabila disebutkan, mekanisme yang demokratik merupakan penentu untuk mengukur kehadiran demokrasi yang riil, baik dalam kehidupan negara atau pemerintahan maupun kehidupan masyarakat pada umumnya.
Penguatan Demokrasi Lokal
Secara kultural demokrasi akan subur bila ditopang oleh tingkah laku demokratik seperti kesiapan berbeda pendapat, kesiapan untuk kalah, kesiapan bersaing secara jujur sikap damai dan lain lain.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ditinjau dari teori otonomi, pilkada merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik di mana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah.
Pilkada sebagaimana pemilu nasional diatur lebih jauh dalam UU No. 22 Tahun 2007 merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Melalui pilkada rakyat secara langsung akan memilih pemimpinnya di daerah sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk pemerintah.
Melalui pilkada perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Pilkada dengan kata lain merupakan seperangkat aturan atau metode bagi warga negara untuk menentukan masa depan pemerintahan yang absah (legitimate).
Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, pilkada langsung menjadi pilar yang bersifat memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional. Terlaksananya pilkada langsung menunjukkan adanya peningkatan demokrasi.
Kadar demokrasi suatu negara ditentukan antara lain oleh seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa di antara mereka yang dijadikan pejabat negara. Semakin banyak pejabat negara, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semakin tinggi kadar demokrasi di negara tersebut.
Hal ini sesuai dengan pendapat Robert A. Dahl bahwa demokratisasi pada tingkat nasional hanya mungkin terbangun jika demokrasi juga berlangsung pada tingkat lokal. Sehingga kebutuhan akan suatu demokrasi lokal yang lebih substansial.
Apakah Pilkada langsung menjanjikan munculnya kepala kepala daerah yang lebih berkualitas ?
atau Pemerintahan lokal yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan publik ?
Sebab pilkada langsung sebagai bagian dari perkembangan demokrasi di tanah air jelas berkurang maknannya jika ternyata tidak menghasilkan pemerintahan dan demokrasi lokal yang lebih produktif dan akuntabel.
Dengan pemahaman seperti itu maka penyelenggaraan pilkada langsung dipandang dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.

Penguatan Demokrasi Lokal
Terdapat lima alasan mengenai hal itu, yaitu sebagai berikut
- Partisipasi politik. Dalam pilkada langsung rakyat terlibat langsung dalam menentukan siapa yang layak menjadi pelayan (pejabat publik) mereka.
- Kompetisi politik lokal. Pilkada langsung membuka ruang untuk berkompetisi secara fair dan adil di antara para kontestan yang ada.
- Legitimasi politik. Berbeda dengan cara pilkada tidak langsung, seperti yang dilaksanakan sebelumnya, Pilkada langsung akan memberikan legitimasi yang kuat bagi kepemimpinan kepala daerah yang terpilih.
- Minimalisasi manipulasi dan kecurangan. Salah satu unsur yang mendorong penyelenggaraan pilkada langsung adalah maraknya kasus money politics dan berbagai bentuk kecurangan lain dalam penyelenggaraan pilkada selama ini terjadi.
- Akuntabilitas. Hal ini sangat penting, karena apabila rakyat sebagai pemilih menilai bahwa kepala daerah yang terpilih ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya secara baik, maka rakyat dapat memberikan sanksi dalam pilkada berikutnya dengan tidak memilihnya kembali.
Sejalan dengan tujuan desentralisasi dari Smith, pilkada langsung pada gilirannya akan memberikan pendidikan politik kepada rakyat di daerah untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri tanpa adanya intervensi dari siapapun termauk pemerintah pusat atau elit elit politik tingkat pusat.
Dari pengalaman pengalaman inilah pada gilirannya diharapkan akan dapat dilahirkan politisi politisi atau pemimpin pemimpin yang andal yang dapat bersaing di tingkat nasional.
Pilkada langsung juga menciptakan pola rekrutmen pimpinan lokal dengan standar yang jelas. Dengan pilkada langsung maka akan terjadi rekrutmen pimpinan politik yang berasal dari daerah (lokal), bukan di drop dari pusat. Dengan pilkada langsung, rakyat ikut terlibat secara langsung dalam memilih pemimpinnya.
Keterlibatan rakyat secara langsung ini pada gilirannya akan meningkatkan demokratisasi di tingkat lokal, di mana rakyat benar benar memiliki kedaulatan. Dengan kata lain tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pilkada langsung juga menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat lokal.
Hal ini karena Kepala Daerah terpilih memperoleh legitimasi kuat dari rakyat secara langsung, sehingga tindakan penghentian Kepala Daerah
Penguatan Demokrasi Lokal
yang diplih langsung oleh rakyat tidak dapat dilakukan oleh DPRD. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi yaitu pengakuan terhadap aspirasi dan inisiatif masyarakat lokal (daerah) untuk menentukan nasibnya sendiri. Implikasinya adalah penguatan terhadap demokrasi di tingkat lokal.
Nah itulah penjelasan dari artikel Penguatan Demokrasi Lokal. Untuk saran dan kritikan yang membantu kami harapkan dari para pengunjung, dengan menulis komentar di kolom yang sudah di sediakan dibawah ini. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penggunaan kata kata. Wassalamualaikum Wr. Wb. Sekian dan Terima kasih.
Nantikan artikel artikel lainnya yang mempunyai unsur edukatif, informatif dan mampu memberikan wawasan yang luas di lain waktu.
untuk lokal atau daerah sendiri harus dimuat penguatan dalam hal demokrasi, karena ketika demokrasi tidak ada di suatu daerah maka tidak ada lagi kesamaan hak.. itu mungkin bisa mengakibatkan terpecah belahnya masyarakat