Web Portal Pendidikan – Selamat siang sob, kali ini saya akan posting artikel tentang penggunaan pengalaman dalam penelitian hukum. Ini merupakan sambungan artikel dari penjelasan penelitian hukum (dapat anda search di kolom pencarian).
Penggunaan Pengalaman dalam penelitian hukum
Di dalam penelitian hukum bukan hanya logika saja yang berperan, melainkan juga pengalaman. Pengalaman di sini berupa Law in Action. Hanya saja Law in action disini bukan berarti implementasi atau perilaku masyarakat terhadap ketentuan undang undang (law in book). Law in action disini adalah putusan pengadilan.
Oleh karena itulah mengenai hal ini seringkali mereka kurang paham akan penelitian hukum terkecoh oleh ucapan Oliver Wendell Holmes yang sangat terkenal bahwa ” ..the life of law has not been logic, it has been experience”. Bahkan Terry Hutchinson sendiri juga terkecoh oleh tokoh American Realism itu. Ia mengutip ucapan Holmes yang lain dari buku yang sama yang ditulis oleh Holmes tersebut “For the rational study of the law, the black letter man may be the man of the present, but the man of the future is the man of statistics and the master of economic”.
Berdasarkan dua kutipan ucapan Holmes tersebut mereka yang tidak memahami penelitian hukum dan Terry Hutchinson menganjurkan bahwa ahli hukum juga melakukan penelitian sosial. Hanya saja kemudian Hutchinson menyatakan bahwa untuk ahli hukum sebenarnya tidak perlu melakukan sendiri penelitian tersebut.
Perlu dikemukakan di sini bahwa kedua ucapan Holmes tersebut tidak lengkap. Untuk memperoleh gambaran mengenai apa yang dimaksudkan, dikemukakan kutipan ungkapan Holmes dari tulisannya yang lalu yang dikutip oleh Ian McLeod sebagai berikut.
“the training of lawyers is a training of logic …The language if judicial decision is mainly the language of the logic. And the logical method and form flather that langing for certainty and repose uchich is in every human mind.”
Dari apa yang dikemukakan tersebut dapat dikatakan bahwa dibelakang formulasi penalaran yudisial secara eksplisit terdapat sikap hakim secara implisit.
Penggunaan Pengalaman dalam Penelitian Hukum
Oleh McLeod sikap implisit tersebut disebut inarticulate major premise atau premis mayor yang tidak dinyatakan secara eksplisit. Salah satu contoh yang diajukan oleh Mc Leod adanya premis mayor yang tidak dinyatakan secara eksplisit adalah kasus Krematorium. Dalam Bourne Norwich Crematorium Ltd. (1967) diajukan isu hukum apakah pengeluaran untuk kamar pembakaran dan cerobong asap yang dibangun oleh perusahaan mendapat keringanan pajak ?.
Hal itu bergantung kepada apakah krematorium itu “an industrial building or structure” seperti yang dimaksud di dalam income act Australia tahun 1952 dan hal ini juga bergantung kepada apakah digunakan “for trade which consists in manufacture of goods or materials or the subjection of goods or materials to any process“. Menanggapi isu ini, Hakim Stamp mengatakan.
” I would say at once that my mind recoils as much from the description of the bodies of the dead as “goods or materials” as it does from the idea that what is done in a crematorium can be described as “the subjection of” the human corpse to a “process”. Nevertheless, the taxpayer so contends and I must examine the contention.”
Oleh karena hakim telah berpangkal tolak dari pandangan tersebut, tidak aneh kalau kemudian pembayar pajak kalah sebagai inarticulate major premise yang ada di benak hakim adalah setiap kegiatan yang mengandung proses adalah “for trade which consists in manufacture of goods or materials or the subjection of goods or materials to any process.” yang tunduk pada income tax 1952.
Hakim Stamp menafsirkan mayat sebagai “goods or materials” dan apa yang dilakukan di krematorium sebagai “subjection of goods or materials to any process”. Konklusinya adalah masalah itu tunduk kepada Income Tax 1952.
Apabila pandangan Holmes diterapkan kepada Bourne Norwich Crematorium Ltd, dapat dikatakan bahwa yang ada dibenak hakim pemegang peranan penting dalam pengambilan keputusan.
Penggunaan Pengalaman (Law in action) dalam Penelitian Hukum
Putusan yang diambil sendiri merupakan suatu experience atau pengalaman, yaitu suatu law in action yang ada di dalam common law system juga akan dijadikan premis mayor karena berlaku doktrin stare decisis.
Sebenarnya di negara negara civil law system pun putusan putusan yang merupakan Landmark Decisions juga dapat dijadikan premis mayor, misalnya putusan Hoge Raad Belanda atas kasus Lindenbaum Cohen (1919) yang menghasilkan pemahaman baru mengenai Onrechtmatige Daad yang sampai sekarang masih berlaku.
Dalam penanganan perkara hukum adat, bukan tidak mungkin para hakim di dalam mindsetnya sering membangun inarticulate major premise. Putusan yang didasarkan atas penalaran yang dapat digunakan sebagai yurisprudensi. Di sinilah makna pengalaman di dalam penelitian hukum.
Itulah penjelasan dari penggunaan pengalaman dalam penelitian hukum. Lebih dan kurangnya mohon di maafkan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan yang sebesar besarnya dari para pengunjung belapendidikan.com. Terima kasih dan nantikan artikel artikel terbarunya di lain waktu.
biasanya pengalaman bisa dijadikan referensi untuk melakukan suatu penelitian
dengan pengalaman kita jadi tau dan mempunyai wawasan yang dapat dipergunakan dalam suatu penelitian ya