Web portal pendidikan – Selamat pagi sobat belapendidikan, sebentar lagi kita akan bertemu dengan idul adha, atau lebaran haji, adapun hal itu kita di wajibkan untuk menjalankan ketentuan yang sudah dilakukan turun temurun yaitu melakukan zakat. Adapun judul yang akan kita tulis hari ini yaitu pengertian zakat serta hukumnya. Berikut ulasannya.
Pengertian Zakat Secara Lengkap
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun islam. Secara umum zakat dibedakan menjadi dua. Pertama, zakat fitrah, yaitu zakat pribadi berupa bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum salat Idul Fitri.
Kedua, zakat mal, yaitu zakat harta benda tertentu (nisab), waktu (haul) dan jumlah (banyaknya) zakat yang telah ditentukan oleh syariat. Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadist, terdapat harta benda yang wajib dizakati sebagai berikut.
- Binatang ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing)
- Emas dan perak
- Biji makanan yang mengenyangkan
- Harta perniagaan
- Hasil tambang
- Harta terpendam (rikaz)
Semua jenis harta wajib zakat tersebut diakomodasi dalam Pasal 11 Ayat 2 Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam Undang Undang tersebut, terdapat satu lagi harta yang dikenai wajib zakat, yaitu hasil pendapatan dan jasa.
Zakat harta benda tersebut telah dengan jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist. Namun dalam perkembanganya, masyarakat Islam saat ini kurang menekuni usaha yang terkait dengan harta benda tersebut, kecuali hanya sebagian kecil. Tidak sedikit dari umat islam menekuni bidang lain. Misalnya usaha pada bidang produksi atau bidang jasa.
Baca juga :
- Deklarasi tentang HAM menurut Islam
- Pendidikan islam ditengah pendidikan sekuler
- Sejarah masuknya Islam di Indonesia
- Tuntunan islam dalam menyikapi wabah corona (covid 19)
Mengenai hukum zakat atas hasil usaha ini menjadi kawasan ijtihad para ulama, yaitu dengan cara beristinbar hukum atau mengqiyaskannya dengan dalil yang terkait dengan harta benda wajib zakat tersebut. Oleh karena itu pada hasil usaha terdapat beberapa ketentuan tentang kewajiban mengeluarkan zakatnya.
Penerapan Ketentuan Berzakat
Sebagaimana telah disebutkan diatas, pada zaman sekarang ini terdapat beberapa jenis hasil usaha yang secara hukum terkait dengan harta benda wajib zakat, tetapi tidak secara eksplisit termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi. Di antara harta benda wajib zakat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hasil Usaha Ternak Unggas
Yusuf Qardawi mengutip pendapat Umar bin Khattab, Imam Hanafi, Muhammad Abu Zahrah dan lain lain bahwa semua ternak yang dikembangbiakkan atau diusahakan dengan diambil manfaatnya wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Hasil Usaha Perkebunan Karet dan Lain Lain
Jumhur ulama berkesimpulan bahwa setiap tanaman atau pun yang memenuhi nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk didalamnya adalah tanaman karet, kapas dan sebagainya dengan nisab sebesar 5 awisaq atau kurang lebih 653 kg, sedangkan kadar zakatnya 5% jika menggunakan irigasi dengan biaya 10% jika tidak menggunakan biaya irigasi.
Para ulama juga berpendapat apabila hasil tanaman tersebut merupakan komoditas perdagangan maka perhitungan zakatnya setelah hasil tanaman itu dijual.
3. Hasil Profit dari Koperasi
Terdapat beberapa koperasi yang terbebas dari bunga. Koperasi tersebut menggunakan produk bank syariah, seperti tabungan wadiah atau dalam bentuk deposito. Koperasi jenis ini dapat memberikan profit kepada anggotanya dalam kadar tertentu berdasarkan jumlah tertentu dari tabungan (simpangan) anggotanya. Jika menganut sistem ini dan jumlah simpanan telah sama atau melebihi nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.
4. Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab.
Contohnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, perancang busana dan penjahit.
Mengenai zakat profesi, Yusuf menyatakan zakat profesi dikeluarkan jika telah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan zakatnya 2,5%.
5. Zakat Gaji Pegawai
Dalam menentukan nisab gaji pegawai, pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, penghasilan satu tahun senilai dengan harga 85 gram emas lalu dikeluarkan zakatnya setahun sekali 2,5%.
Kedua, dianalogikan pada zakat tanaman yang senilai dengan 653 kg dan dikeluarkan setiap kali panen atau dalam hal ini setiap kali menerima penghasilan atau gaji sebanyak 2,5%.
Itulah penjelasan dari pengertian zakat dan hukumnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk pengembangan artikel ini lebih lanjut.
Kamu juga bisa menulis karyamu di keluhkesah.com, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami redaksi@belapendidikan.com