Pengertian Risiko Dan Pengaturan Risiko

oleh -940 Dilihat
istilah dan pengertian jual beli
istilah dan pengertian jual beli

Jurnaliscun.com – Risiko atau Resiko merupakan prediksi yang harus diperhitungkan dalam transaksi dagang. Adapun yang dimaksud dengan resiko adalah setiap akibat dari tindakan-tindakan diluar kesalahan para pihak tetapi dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dalam kontrak yang bersangkutan. Jadi risiko itu terbit karena adanya peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai “Force Majeure”. Misalnya gempa bumi, tenggelamnya kapal pengangkut dalam kontrak ekspor import tanpa kesalahan pihak manapun.
Artikel Dapat Anda Unduh Disini

Kesepakatan Kontrak
Dalam Transaksi Harus Ada Kesepakatan Penjual Dan Pembeli

Sering juga bahwa terhadap kerugian-kerugian yang termasuk risiko tersebut “dilindungi” oleh suatu asuransi yang khusus dibuat untuk itu. Sehingga karenanya pengaturan tentang risiko sejauh yang dicover oleh asuransi tersebut menjadi tidak penting lagi. Persoalannya jika ada hal hal yang tergolong risiko tetapi karena alasan apapun asuransi tidak membayar klaimnya. Sehingga dipertanyakan secara yuridis siapa yang sebenarnya mesti memikul tanggung jawab hukum tersebut. Dalam suatu kontrak jual beli misalnya, apakah pihak penjual ataupun pihak pembeli yang harus menanggung risiko tersebut. Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, hukum dagang memberikan beberapa indikasi yuridis sebagai berikut:

A. Pengaturan Dalam Kontrak

Indikasi yuridis yang pertama adalah apakah kontrak yang bersangkutan ada pengaturan tentang siapa yang seharusnya menanggung risiko tersebut, dan dalam hal hal bagaimana. Jika ada ketentuan tersebut dalam kontrak, maka ketentuan dalam kontrak tersebutlah yang didahulukan, berdasarkan asas pacta sunt servanda yang artinya setiap janji itu mengikat dan harus dipatuhi. Akan tetapi jika tidak tercantum pengaturan tentang risiko, atau terhadap hal hal lain yang tidak ditentukan oleh pengaturan risiko dalam kontrak perlu “dicari” alternatif yuridis lain.

B. Risiko Mengikuti Kepemilikan

Menjadi pertanyaan apakah ada penentuan dalam kontrak tentang saat peralihan kepemilikan atas benda yang merupakan objek transaksi yang bersangkutan. Sebab secara yuridis prinsipil, risiko mengikuti kepemilikan benda. Artinya, jika menurut ketentuan dalam kontrak, pada saat terjadinya risiko tersebut benda objek transaksi yang bersangkutan sudah menjadi miliki pembeli misalnya, pihak pembelilah yang harus menanggung risiko yang bersangkutan. Untuk itu penting diketahui bagaimana dan kapan saat penyerahan benda. Apakah dilakukan dengan bentuk bentuk lain. Prinsip “risiko mengikuti kepemilikan” ini berlaku jika ada pengaturan tentang peralihan kepemilikan benda dalam kontrak, jadi tidak berlaku “demi hukum”. Sebab tidak selamanya pengaturan tentang risiko dalam undang undang mengikuti prinsip ini.

C. Pilihan Hukum yang Berlaku

Jika tidak ada penentuan atau tidak terumus dalam ketentuan tentang risiko dalam suatu kontrak, atau tidak ada pengaturan dalam kontrak tentang saat beralihnya kepemilikan, maka terhadap kontrak kontrak Internasional berlakulah indikasi ketiga, yaitu hukum mana yang berlaku atas kontrak yang bersangkutan. Penentuan mana yang dianggap berlaku baik karena adanya pilihan hukum (choice law) dalam kontrak yang bersangkutan, ataupun berdasarkan kaidah-kaidah hukum kontrak internasional. Jika misalnya yang berlaku hukum Indonesia, maka tentang siapa yang harus menanggung risiko tersebut tentu terserah kepada ketentuan dalam hukum Indonesia tentang hal yang bersangkutan. Jika risiko yang terjadi pada suatu kontrak jual beli internasional, maka dalam KUHPerdata, termasuk dalam KUHD. Akan terjadi sebaliknya, apabila yang dipilih adalah hukum negara lain.

D. Reservasi Kepemilikan

Persetujuan Resmi Penjual Dan Pembeli
Kesepakatan antara penjual dan pembeli

Salah satu persoalan yang sering timbul sehubungan dengan saat beralihnya hak dalam perjanjian jual beli adalah masalah Reservasi Kepemilikan (Tittle Reservation). Maksudnya, ada kepentingan dari pihak penjual barang untuk tetap memegang tittle atas benda yang dijual sebelum harga dibayar lunas (kecuali dalam hal jual beli secara kredit)
Atau paling tidak, barang tersebut tetap sebagai jaminan atas hutang berharga tersebut, sehingga dalam keadaan pailit misalnya, sungguh pun misalnya harta tersebut dapat jatuh kedalam budel pailit, tetapi si penjual nya tetap mempunyai kedudukan preference terhadap siapapun.
Ada keperluan dalam praktek untuk itu, terlepas apapun bentuk pengalihan barang yang dilakukan.
Di samping itu, persoalan menjadi semakin rumit jika seandainya pihak pembeli telah menjual lagi barang tersebut kepada pihak ketiga, di mana kedudukan pihak ketiga tersebut sebagai good faith buyer (pembeli beritikad baik).

Agar ada reservasi kepemilikan dalam suatu kontrak jual beli internasional biasanya terdapat klausula sebagai berikut:

“The ownership of any goods whatsoever sold by the seller to the buyer shall not pass to the buyer until payment in full has been received by the seller in respect of all of goods.”

“In the event that payments is overdue in whole or in part (or if any act or proceeding is commenced in which the buyers insol-vency is involved), the seller may (without prejudice to its other rights) recover or resell the goods or any of them and may enter on the seller’s premises by its servants, or agents for that purpose.”

E. Waktu Penyerahan Benda

Seperti telah dijelaskan bahwa salah satu indikasi yuridis untuk mengetahui siapa yang seharusnya memikul risiko atas suatu deal adalah prinsip risiko mengikuti kepemilikan. Untuk itu perlu diketahui kapan kepemilikan dianggap beralih. Konsekuensi selanjutnya perlu dilihat dengan cermat bagaimana ketentuan kontrak tentang cara penyerahan benda tersebut.
Selain untuk masalah pengalihan risiko, mengetahui tentang kapan saatnya penyerahan benda objek jual beli juga penting dalam rangka mengetahui siapa yang harus menanggung biaya, misalnya biaya pengiriman, bongkar muat, pelabuhan, dan sebagainya.

Dalam hukum tentang jual beli internasional, dikenal beberapa cara penyerahan benda yang menjadi objek jual beli yang bersangkutan, namun, terdapat penafsiran yang berbeda beda di kalangan praktisi maupun dalam masing masing sistem hukum di negara-negara tertentu, hal ini sangat menyulitkan pihak pelaku jual beli internasional.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com