Web portal pendidikan – Artikel kali ini akan kita bahas mengenai pengertian pencucian uang secara lengkap. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat kita simak dalam artikel berikut.
Pengertian Pencucian Uang atau Money Laundering
Pada saat ini, lebih dari sebelumnya, pencucian uang atau yang dalam istilah inggrisnya money laundering sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan internasional.
Apa yang dimaksud dengan pencucian uang atau money laundering ? Tidak atau belum ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai apa yang dimaksud dengan pencucian uang atau money laundering.
Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara negara maju dan negara negara dari dunia ketiga (sebagaimana diungkapkan dalam undang undang tentang pencucian uang negara negara itu).
Definisi untuk tujuan penuntutan lebih sempit dibandingkan dengan definisi untuk tujuan penyidikan. Menurut para ahli pengertian pencucian uang atau money laundering adalah.
Welling mengemukakan bahwa :
Money laundering is the process by which one conceals the existance, illegal source, or illegal application of income, and than disguises that income to make it appear legitimate.
Sedangkan Fraser mengemukakan bahwa :
Money laundering is quite simply the process through which “dirty” money, is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad guys” may more safety enjoy their ill ‘gotten gains.
Dalam Council Directive of 10 June 1991 on prevention of the use of the financial system for the purpose on money laundering (91/308/EEC) yang dikeluarkan oleh The Council of the European Communities (EC) dikemukakan definisi mengenai money laundering sebagai berikut :
“Money laundering : means the following conduct where commited intentionally”
Sementara itu UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut :
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga, merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dari beberapa definisi, dan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan money laundering, dapat disimpulkan bahwa :
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana.
Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana.
Dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
Sejarah Pencucian Uang atau Money Laundering
“Money laundering“, menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya yang berjudul The Laundryman, “is all about sleight of hand. It is a magic trick for wealth creation. It is, perhaps, the closest anyone has ever come to alchemy”
Berkenaan dengan sejarah istilah money laundering, Jeffrey Robinson mengemukakan sebagai berikut :
The lifeblood of drug dealers, fraundsters, smugglers, kidnappers, arms dealer, terrorist, extortionist and tax evaders, myth has it that the terms was coined by Al Capone.
Tetapi menurut Jeffrey Robinson uraian tersebut di atas hanyalah isapan jempol belaka. Dikemukakan bahwa “It is a neat story – but not true.”
Mengapa cerita itu tidak benar ? Karena masih menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya yang sama:
Money laundering is called what it is because that perfectly describes what takes place – illegal, or dirty, money is put through a cycle of transactions or washed, so that it come out the other end as legal or clean, money in other words.
Money laundering sebagai sebutan sebenarnya belum lama dipakai. Penggunaan pertama kali di surat kabar adalah berkaitan dengan pemberitaan mengenai skandal Watergate di Amerika Serikat pada tahun 1973.
Sedangkan penggunaan sebutan tersebut dalam konteks pengadilan atau hukum muncul untuk pertama kalinya tahun 1982 dalam perkara US v $4.255.625.39 (1982). Sejak saat itu istilah pencucian uang telah diterima dan digunakan secara luas di seluruh dunia.
Terima kasih sudah membaca artikel tentang Pengertian pencucian uang secara lengkap. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan yang sebesar besanya dari pengunjung belapendidikan.com. Silahkan berkomentar dibawah ini.