Pengertian Pajak dan Hukum Pajak Secara Lengkap

oleh -2888 Dilihat
Pengertian pajak dan hukum pajak secara lengkap
Pengertian pajak dan hukum pajak secara lengkap

Web portal pendidikan – Selamat siang sahabat belapendidikan, kali ini saya akan menjelaskan materi yang berkaitan dengan pajak, yaitu dengan judul pengertian pajak adalah dan hukum pajak secara lengkap. Untuk lebih lengkap akan kami ulas dalam artikel kali ini.

A. Pengertian Pajak Secara Umum

Di dalam tiap tiap masyarakat, di mana ada hubungan antara manusia dengan manusia, selalu ada aturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia.

Hak untuk memperoleh gaji/upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja. Hal ini tidak saja berlaku dalam hukum publik.

Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk pajak untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum.

Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.

Bagi manusia yang memiliki falsafah hidup berdasarkan agama, bahwa semua kehidupan adalah anugerah tuhan. Sehingga patut menyerahkan sebagian pendapatannya untuk kesejahteraan sesama manusia.

Cort Van Der Linden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk berusaha dan berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi).

Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara. Dengan mengikuti jalan pikiran di atas maka negara dapat saja memungut pajak sesuka hatinya atau tanpa batas.

Dalam negara modern, tiap tiap pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara memungut pajak membawa konsekuensi bahwa negara mutlak harus berusaha meninggikan kesejahteraan masyarakat.

Negara dapat saja membebani rakyatnya berbagai macam pajak yang memberatkan untuk satu dua tahun tanpa adanya reaksi apa pun, akan tetapi tidaklah adil jika pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Pajak bukan saja sebagai kewajiban belaka, melainkan juga adalah hak dari pembayar pajak (wajib pajak) di mana rakyat selaku pembayar pajak melalui wakil wakilnya di DPR dapat mempertanyakan :

Untuk Apa Pajak Itu ?

Di negara eropa yang memiliki pemerintahan yang sudah maju, maka tiap kenaikan tarif pajak selalu dipertanyakan oleh rakyat melalui wakil wakilnya, dan bila perlu menggunakan hak untuk memprotesnya, dan kadang undang undang diusulkan itu tidak mendapat persetujuan parlemen sehingga undang undang itu tidak bisa diberlakukan.

Memang pemungutan pajak adalah suatu kekuasaan yang dimilliki negara demikian besarnya, bahkan hukumannya dapat diciptakan oleh negara sendiri, justru karena itulah harus disertai dengan pengabdian kepada rakyat, kepada kesejahteraan umum, sehingga menjelma menjadi keadilan.

Karena kekuasaan tanpa pengabdian adalah kebuasan, pengabdian tanpa kekuasaan adalah ketidakberdayaan, kewajiban tanpa hak adalah pengisapan, hak tanpa kewajiban adalah kerakusan.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com