Pengertian Dan Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

oleh -2039 Dilihat
pengertian dan upaya pemberantasan korupsi di indonesia
pengertian dan upaya pemberantasan korupsi di indonesia

Keluhkesah.comArtikel kali ini yaitu Penjelasan maupun Pengertian Serta Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Untuk pembahasan nya saya akan menjelaskan Pengertian Korupsi, Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi, Dampak Negatif Korupsi, Upaya Menanggulangi Korupsi.
Artikel Dapat Saudara Download Disini

Pengertian dan Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

pengertian dan upaya pemberantasan korupsi di indonesia
pengertian dan upaya pemberantasan korupsi di indonesia

A. Pengertian Korupsi

Lahirnya reformasi merupakan salah satu faktor pendorong pemberantasan korupsi yang telah membangkrutkan negara. Namun, pada masa reformasi ini kejadiannya tdak banyak berubah. Lie Chie Wie mengemukakan bahwa korupsi di Indonesia membuat investor kabur justru pada jaman reformasi. Menurut mereka bahwa rezim Soeharto, keadaanya jelas dan hasilnya pun lebih pasti.

Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.

Ciri ciri korupsi antara lain
1. Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
2. Perbuatan yang merugikan negara
3. Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
4. Tindakan memperkeya diri sendiri dengan jalan menyalahgunaan kekuasaan

B. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan paling tidak adanya 10 peraturan yang tujuannya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Peraturan perundang undangan yang merupakan instrumen instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain sebagai berikut

  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Undang undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Undang undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 1999 Tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkartaan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksaan
  • Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1999 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksaan
  • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara
C. Dampak Negatif Korupsi
 
Salah satu penyebab korupsi adalah kemiskinan, tetapi korupsi seperti dikemukakan oleh Bank Dunia, juga menyebabkan kemiskinan di negara berkembang. Menurut Bank Dunia, kemiskinan tersebut dikarenakan para elit negara berkembang mengambil kekayaan negerinya dan kemudian menyimpannya dalam rekening rekening yang sangat tersembunyi di negara negara maju yang tak dapat disentuh (untouchable), bahkan oleh kekuasaan negara maju tersebut sekalipun. Di Asia Tenggara, kasus yang paling menyolok adalah Ferdinand Marcos ( Filiphina ) dan sejumlah konglomerat Indonesia yang “memarkir” uangnya di Singapura.
Sesungguhnya penyebab kemiskinan dan korupsi tidak sekedar karena para elit menyimpan uangnya di luar negeri, namun dari berbagai kombinasi. Tampak bahwa selain gairah investasi menurun, realisasi investasi kurang dari setengah persetujuan investasi. Kondisi ini belum ditambah fakta bahwa yang terjadi sebenarnya dalam pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun terakhir adalah pertumbuhan yang digerakkan oleh sektor pemerintah dan itu pun sebagian besar untuk konsumsi. Dalam kondisi kemerosotan seperti itu maka proses terbentuknya kemiskinan lebih cepat lagi karena penurunan investasi tidak terjadi dari menurunnya daya saing, namun karena citra buruk, maka investasi akan “lari”.
Menanggulangi Korupsi
Upaya Menanggulangi Korupsi
D. Upaya Menanggulangi Korupsi
 
Di Indonesia, korupsi sesungguhnya telah menyatu dengan sistem kehidupan masyarakat sehingga telah menjadi budaya. Dari hasil survei The Transparency Internasional terhadap 99 negara di dunia. Indonesia menduduki ranking ketiga negara paling korup di dunia.
1. Wilayah Wilayah Rawan Korupsi
Wilayah wlayah yang rawan korupsi meliputi wilayah penegakkan hukum, partai politik, lembaga legislatif, dan pemerintah daerah.
  • Wilayah penegakkan hukum, misalnya keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran pengadilan, campur tangan politik, dan lemahnya yudikasi.
  • Wilayah Partai Politik, misalnya sumbangan yang tidak terpantau, memeras uang pelicin dari pelaku bisnis, dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai berkenaan dengan hal hal yang berpeluang dengan distorsi.
  • Wilayah Lembaga Legislatif, misalnya anggota DPR menerima suap, anggota tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih, dan tidak adanya pengawasan terhadap anggota DPR.
  • Wilayah Pemerintah Daerah, misalnya warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif, dan DPRD tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif.
Sedangkan wilayah lain yang juga menjadi lahan korupsi, misalnya adanya manajemen SDM, manajemen pengeluaran publik, manajemen tata peraturan, dan wilayah audit publik, seperti BPK atau lembaga audit lainnya.
2. Strategi dan upaya pemberantasan korupsi
 
Jenny Pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi. Pertama, peluang korupsi, dan kedua, keinginan korupsi. Ia mengatakan korupsi terjadi jika peluang dan keinginan ada dalam waktu bersamaan.
Karena itu dua hal itulah yang perlu dikontrol. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan perubahan sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, serta menegakkan mekanisme akuntabilitas.
Cara lainnya adalah mencegah dan mendidik masyarakat agar tidak pro kepada korupsi. Pada prinsipnya, korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan satu cara karena “korupsi ibarat air”, ia akan mengalir ke berbagai tempat di mana ia dapat mengalir. Mekanisme penanggulangannya dapat di tempuh melalui berbagai sisi.
Itulah penjelasan dari artikel tentang pengertian dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel ini lebih lanjut.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami cs@keluhkesah.com

Kata kunci :

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com

One thought on “Pengertian Dan Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

  1. kalau saya melihat dari artikel diatas, sebenarnya masih ada yang kurang terkait dampak dari korupsi itu sendiri. mau izin mas jika berkenan saya ingin membuat artkel tentang pengertian dan pemberantasan korupsi jilid 2 nih

Komentar ditutup.