Keluhkesah.com – Artikel kali ini yaitu Penjelasan maupun Pengertian Serta Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Untuk pembahasan nya saya akan menjelaskan Pengertian Korupsi, Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi, Dampak Negatif Korupsi, Upaya Menanggulangi Korupsi.
Artikel Dapat Saudara Download Disini
Pengertian dan Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

A. Pengertian Korupsi
Lahirnya reformasi merupakan salah satu faktor pendorong pemberantasan korupsi yang telah membangkrutkan negara. Namun, pada masa reformasi ini kejadiannya tdak banyak berubah. Lie Chie Wie mengemukakan bahwa korupsi di Indonesia membuat investor kabur justru pada jaman reformasi. Menurut mereka bahwa rezim Soeharto, keadaanya jelas dan hasilnya pun lebih pasti.
Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Ciri ciri korupsi antara lain
1. Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
2. Perbuatan yang merugikan negara
3. Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
4. Tindakan memperkeya diri sendiri dengan jalan menyalahgunaan kekuasaan
B. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan paling tidak adanya 10 peraturan yang tujuannya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Peraturan perundang undangan yang merupakan instrumen instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain sebagai berikut
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Undang undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Undang undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 1999 Tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkartaan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksaan
- Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1999 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksaan
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara
![]() |
Upaya Menanggulangi Korupsi |
- Wilayah penegakkan hukum, misalnya keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran pengadilan, campur tangan politik, dan lemahnya yudikasi.
- Wilayah Partai Politik, misalnya sumbangan yang tidak terpantau, memeras uang pelicin dari pelaku bisnis, dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai berkenaan dengan hal hal yang berpeluang dengan distorsi.
- Wilayah Lembaga Legislatif, misalnya anggota DPR menerima suap, anggota tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih, dan tidak adanya pengawasan terhadap anggota DPR.
- Wilayah Pemerintah Daerah, misalnya warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif, dan DPRD tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif.
Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami cs@keluhkesah.com
Kata kunci :
kalau saya melihat dari artikel diatas, sebenarnya masih ada yang kurang terkait dampak dari korupsi itu sendiri. mau izin mas jika berkenan saya ingin membuat artkel tentang pengertian dan pemberantasan korupsi jilid 2 nih