web portal pendidikan – Selamat malam sobat belapendidikan, pada malam kali ini saya ingin membuat suatu artkel edukasi yang berkaitan dengan hukum lingkungan. Nah, pada artikel kali ini saya membuat sebuah judul “Pengertian dan Pengaturan Hukum Lingkungan.” Untuk lebih jelasnya dapat anda simak ulasan dan penjelasannya.
A. Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan dalam pengertian yang paling sederhana adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan. Istilah hukum lingkungan adalah merupakan konsepsi yang masih baru dalam ilmu hukum, ia tumbuh sejalan bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran akan lingkungan. Dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup ini maka tumbuh pula perhatian hukum kepadanya, sehingga menyebabkan tumbuh dan berkembangnya cabang hukum yang disebut hukum lingkungan.
Di kalangan para ilmuan masih terdapat beberapa perbedaan pandangan seperti tentang apa dan bagaimana hukum lingkungan itu. Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan alam (natuurlijb millieu) dalam arti yang seluas luasnya.
Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan terutama dilakukan oleh Pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum Pemerintahan.
Disamping hukum lingkungan Pemerintahan terdapat pula hukum lingkungan ketatanegaraan, hukum lingkungan kepidanaan, sepanjang bidang bidang hukum ini memuat ketentuan ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup (Hardjasoemantri 1983: 12).
Drupsteen membagi hukum lingkungan pemerintahan dalam beberapa bidang yaitu:
Hukum kesehatan lingkungan yaitu hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan di bidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air tanah dan udara serta yang berhubungan dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan.
Hukum perlindungan lingkungan yang merupakan kumpulan dari berbagai peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis dan sampai batas tertentu juga dengan lingkungan anthropogen.
“Pengertian dan Pengaturan Hukum Lingkungan”
Leenen menggunakan istilah “millieurecht” dan “millieuhygienerecht”, tetapi istilah “millieurecht” sebenarnya kurang tepat karena semua hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup manusia, seluruh kehidupan bermasyarakat merupakan lingkungan bagi manusia. Sehingga kalau demikian semua hukum adalah hukum lingkungan.
Tetapi ada pula yang tidak dapat menyetujui ditetapkannya “millieurecht” atau “millieuhygienerecht” menjelma menjad suatu spesialisasi sendiri seperti pendapat Polak. Menurut pendapatnya hukum lingkungan merupakan penampung dari bidang bidang hukum. Dengan dipisahkannya hukum lingkungan akan mengakibatkan bahwa kesadaran lingkungan akan kurang meresap disiplin disiplin yang ada.
Dengan adanya hukum lingkungan yang terpisah akan mengakibatkan bahwa dasar dasar umum dan penemuan penemuan di bidang hukum tidak akan memperoleh perhatian dari kalangan hukum lingkungan. Walaupun demikian diakui oleh Polak bahwa mempelajari hukum lingkungan sebagai suatu kesatuan adalah bermanfaat karena memberi kemungkinan untuk membedah beberapa kaidah hukum untuk menilainya secara kritis.
Sedangkan Koesnadi Hardjasoemantri, menyatakan bahwa hukum lingkungan Indonesia dapat meliputi aspek aspek sebagai berikut:
1. Hukum kesehatan lingkungan.
2. Hukum perlindungan lingkungan.
3. Hukum tata lingkungan.
4. Hukum pencemaran lingkungan
5. Hukum lingkungan trasnasional/internasional dalam kaitannya dengan hubungan antar bangsa.
6. Hukum perselisihan lingkungan.
Mengapa hukum diperlukan dalam pengelolaan lingkungan, karena dahulu terdapat anggapan bahwa pengertian dan perhatian manusia terhadap alam sebagai tempat hidupnya hanya semata mata dijadikan sebagai obyek saja. Manusia belum begitu sadar dan dapat membayangkan bahwa antara alam tempatnya hidup dengan manusia adalah mempunyai kedudukan yang sama.
Dalam pengertian bahwa dalam alam, fungsi manusia dan fungsi “tempat hidup” itu sama pentingnya karena saling mengisi dan saling mempengaruhi. Atas dasar kenyataan alam tersebut, maka manusia perlu juga senantiasa melindungi dan memelihara “tempat hidupnya” secara seksama, seperti halnya manusia melindungi dan memelihara dirinya sendiri.
B. Pengaturan Hukum Lingkungan
Tonggak sejarah pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut environtmental ariented law adalah dengan lahirnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan, yang disingkat UULH yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp yang disingkat dengan UUPPLH.
“Baca juga artikel terkait : Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Perbedaan mendasar antara Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang prinsip prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintah yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencermatan atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Oleh karena semua undang undang diatas hanya memuat asas asas dan prinsip pokok bagi pengelolaan lingkungan hidup, maka undang undang tersebut berfungsi sebagai “payung” bagi penyusunan peraturan perundang undangan lainnya. Dengan demikian UULH atau UUPLH atau UUPPLH disebut sebagai “umbrella acr” atau “umbrella provision.”
Fungsi dari UULH dan UULPH/UUPPLH tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungan Indonesia.
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan “Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan.
Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia.
Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seorang sehingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh disekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam suatu kondisi tertentu, sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh pengaruh tersebut. Inilah yang dinamakan ekologi.
“Pengertian dan Pengaturan Hukum Lingkungan“
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah penerapan prinsip prinsip ekologi dalam kegiatan manusia terhadap dan atau yang berdimensi lingkungan hidup. Seperti diketahui, bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah ekologi, khususnya ekologi manusia, yang intinya terletak pada interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya.
Tujuannya adalah “mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup, baik lingkungan hidup fisik maupun lingkungan sosial budaya” (Koesnadi Hardjasoemantri, 1983: 42).
Nah itulah penjelasan dan ulasan dari artikel “Pengertian dan Pengaturan Hukum Lingkungan”, untuk itu terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel kami dan nantikan kembali artikel edukasi lainnya. Sampai jumpa dan terima kasih.