Pemilu Lagi Tiarap Lagi

oleh -541 Dilihat
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Jurnaliscun.com – Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2014 merupakan pesta demokrasi di era reformasi, tapi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mendapatkan hak pilihnya. Sampai kapan mereka harus tiarap ?
Artikel dapat diunduh disini

Pemilu Muda Mudi
Pemilu Lagi , Angkatan Bersenjata RI Tiarap Lagi

Sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah menggelar 10 kali pesta demokrasi. Tapi skor anggota TNI/Polri masih 9:1. Mereka hanya satu kali memberikan hak pilih, yaitu pada Pemilu 1955. Sembilan kali lainnya, mereka absen dengan berbagai alasan. Dan pada Pemilu 2014 mereka kembali absen untuk ke 10 kalinya.

Cukup menarik menelisik dan mempertanyakan, mengapa pada Pemilu 1955 yang merupakan Pemilu pertama sejak Indonesia merdeka, saat Republik ini masih muda, hak itu diberikan. Tapi, pada pemilu pemilu lainnya, bahkan di era reformasi, hak hak tersebut malah tidak diberikan.

Alasan yang paling banyak mengemuka, adalah untuk mencegah perpecahan. Alasan ini menggema sejak awal awal orde baru. dan masih memantul mantul sampai kini di mulut politisi, pengamat, petinggi militer, hingga presiden.

Hak memilih anggota TNI/Polri tak diberikan sejak Pemilu 1971. Penghilangan hak itu dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 15/1969 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UU itu menyatakan “Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu.”

Alasannya, seperti dipaparkan di Penjelasan Umum poin delapan adalah “Mengingat dwi fungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan sosial yang harus kompak bersatu dan merupakan kesatuan untuk dapat menjadi pengawal dan pengaman Pancasila dan Undang undang dasar 1945 yang kuat dan sentosa, maka bagi ABRI diadakan ketentuan tersendiri.  Fungsi dari tujuan ABRI seperti disebutkan diatas tidak akan tercapai jika anggota ABRI ikut berpartisipasi dalam pemilu ( Pemilihan Umum ), yang berarti bahwa anggota ABRI berkelompok berlainan pilihan dan pendukungnya terhadap golongan golongan dalam masyarakat. Karena itu maka anggota anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih…”

Tak Ikut Memilih
TNI/ABRI Tak Ikut Memilih

Di era reformasi, hak memilih bagi anggota TNI/Polri itu kembali diperdebatkan. Tapi, tetap saja kembali ke posisi semula. Ada banyak argumen untuk tak memberikan hak memilih bagi anggota TNI/Polri itu. Tapi ada baiknya kita kembali mengutip alasan formal yang termaktub dalam penjelasan Pasal 30 UU No 3/1999 tentang Pemilu. “Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melindungi semua warga negara Indonesia dan tidak memihak kepada salah satu partai politik, maka tidak menggunakan hak memilih.”

Undang undang pemilu diteken oleh Presiden pada 1 Februari 1999. dan anggota TNI/Polri memang absen di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 1999.
Delapan bulan kemudian, Presiden juga menandatangani UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak pilih sebagai asasi setiap warga negara, tanpa kecuali. Pasall 43 ayat (1) UU HAM menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.”

Konstitusi pun menjamin hak itu, di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hak hak ini kiat kuat ketika konstitusi diamandemen, dengan penambahan sejumlah pasal yang mengatur hak asasi manusia.

Tapi, pada pemilu 2004, anggota TNI/Polri tetap tak menggunakan hak pilihnya. Kuatnya terhadap institusi TNI/Polri serta merebaknya wacana reformasi di kedua lembaga tersebut termasuk mencuatnya isu kesejahteraan prajurit, adalah di antara isu yang diduga turut membuat TNI/Polri menarik diri. Bahkan bukan hanya itu, kursi gratis di Senayan yang mereka dapatkan sejak awal masa Orde Baru, juga ditolak oleh panglima TNI dua tahun menjelang Pemilu 2004. Menjelang pemilu 2004, cukup banyak bekas petinggi TNI yang mendirikan partai politik.

UU No 12/2003 tentang Pemilu pun kembali menetapkan bahwa anggota TNI/Polri tak menggunakan hak pilihnya. Kali ini tidak ada lagi alasan mengapa anggota TNI/Polri tak menggunakan hak pilihnya yang dicantumkan di penjelasan undang undang, sebagaimana UU sebelumnya. Meski demikian, ada sisipan baru di sana yaitu menetapkan tahun. Redaksi pasal 145 UU tersebut adalah sebagai berikut: “Dalam pemilu 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya.”

Meski demikian, karena dalam UU pemilu hanya ditulis anggota TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam satu pemilu, maka menjelang penyusunan dan pembahasan revisi UU pemilu, soal ini kembali diributkan. Saat tu, banyak yang berpendapat bahwa anggota TNI sudah siap melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.

Departemen Pertahanan dan Markas Besar TNI pun, kemudian menggelar survey untuk mengetahui kesiapan para anggota TNI/Polri mengikuti pemilu. Hasilnya, sebagaimana diumumkan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, 60 persen anggota TNI/Polri menolak menggunakan hak memilihnya.

Survei itu dilakukan pada 2007 lalu, atau dua tahun menjelang pemilu. Respondennya 200 orang – 100 dari militer, 100 non militer. Survei dilakukan di 12 provinsi. Dan hasil survei itu menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk kembali menolak pemberian hak memilih bagi anggota TNI/Polri. Maka UU pemilu pun kembali menyatakan anggota TNI/Polri tak menggunakan hak memilihnya pada Pemilu 2009.

Pemilihan Umum Lagi
Sukseskan Pemilihan Umum Tiap 5 Tahun Sekali

Seperti semula, ketentuan itu hanya berlaku untuk satu pemilu. Maka, saat revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2014, masalah ini kembali menggelinding menjadi isu politik yang lumayan panas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pun beberapa kali langsung menyikapinya. Antara lain, pada acara Pembekalan Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi TNI dan Polri, di gedung AH Nasution, Kompleks Akademi Militer Magelang, pekan pertama juli 2012, atau dua bulan setelah pengesahan UU No 8/2012 tentang Pemilu yang kembali melarang anggota TNI/Polri. Saat itu, seorang calon perwira mempertanyakan mengapa anggota TNI/Polri belum boleh memilih. Dan, Presiden mengatakan waktunya belum tepat.

“Suatu saat manakala sistem politik sudah well estabilished, sudah matang, demokrasi kita juga betul betul sudah consolidated, kesadaran berpolitik sudah tinggi, budaya politik juga sudah memberikan cermin yang baik, kemudian tidak adanya konflik apapun, tidak ada permasalah apapun manakala seorang anggota TNI dan Polri itu memilih, barangkali niat baik undang undang untuk tidak melakukan diskriminasi itu bisa dijalankan,” papar Presiden seperti dikutip situs resmi Partai Demokrat.

Presiden mengakui, jika mengacu pada kaidah demokrasi universal, anggota TNI/Polri seharusnya mendapatkan hak pilihnya. “Tetapi saya berpendapat, dalam situasi negeri ini, dengan tingkat kemajuan, kedewasaan, dan kematangan politik dan demokrasi kita, justru tidak akan lebih baik jika TNI dan Polri ikut memilih,” Jelas SBY.

Presiden menggambarkan, jika dalam sebuah kompleks militer, kompi A dan kompi B mendukung calon atau partai yang berbeda akan beresiko menimbulkan konflik. “Justru bukan mengamankan proses politik, tapi kalian bisa berantem sendiri intrasatuan, baik TNI maupun Polri,” ujar Susilo Bambang Yudhoyono.

Lantas, kapan waktu yang tepat itu datang ? Ada sejumlah suara yang mencuat ke permukaan, bahwa 2019 merupakan saat yang tepat. Ada pula yang mematoknya berdasarkan ukuran ukuran lain selain waktu: antara lain jika kesejahteraan anggota TNI/Polri telah lebih baik, atau proses reformasi di kedua korps itu telah memperlihatkan hasil nyata.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com