Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis

oleh -1506 Dilihat
mengenal hukum dan hukum bisnis
mengenal hukum dan hukum bisnis

Jurnaliscun.com – Pada kesempatan kali ini saya akan membuat satu postingan edukasi yang dimana judul yang saya buat adalah Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis. Untuk itu silahkan simak ulasan dan penjelasan dari saya beserta referensi referensi yang saya baca.

Mengenal Hukum Bisnis
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis

A. Hukum dan Masyarakat

Sudah merupakan kodratnya bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri, harus hidup bersama dalam suatu masyarakat yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan mereka tersebut tercapai sebagaimana mestinya, dan dalam usahanya tidak terlalu berbentur kepentingan, maka diperlukanlah suatu norma yang mengaturnya.

Norma atau kaidah sosial adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma atau kaidah sosial ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Norma atau kaidah sosial yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi, di mana yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma agama dan norma kesusilaan.
  2. Norma atau kaidah sosial yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi, dimana yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian, ada empat norma atau kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke empat kaidah tersebut akan diringkas sebagai berikut.
1. Kaidah Agama atau Kepercayaan
  • Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia ke pada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
  • Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah tuhan.
  • Kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah.
  • Tuhanlah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi.
2. Kaidah kesusilaan
  • Kaidah kesusilaan ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat.
  • Sumber atau asal kaidah kesusilaan adalah manusia itu sendiri sehingga kaidah ini disebut kaidah yang bersifat otonom.
  • Sama halnya dengan kaidah agama, kaidah kesusilaan tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah.
  • Batinnya manusia sendiri yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan.
3. Kaidah Sopan Santun
  • Kaidah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
  • Kaidah ini ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkret demi ketertiban masyarakat.
  • Kaidah sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban.
  • Kekuasaan masyarakat secara tidak resmi yang diberikan kekuasaan untuk mengancam dengan sanksi apabila kaidah sopan santun dilanggar.
4. Kaidah Hukum
  • Kaidah hukum ditujukan kepada pelaku yang konkret, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, tetapi untuk kepentingan masyarakat.
  • Isi kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahirian manusia. Jadi kaidah hukum mengutamakan perbuatan atau sikap lahiriah bukan sikap batiniah.
  • Kaidah hukum membebani kewajiban kepada manusia dan juga memberikan hak.
Dengan demikian, meskipun kaidah agama atau kepercayaan, kaidah kesusilaan dan kaidah sopan santun sudah ada, kaidah hukum memang masih diperlukan oleh masyarakat guna mengatur segala kepentinganya, baik yang sudah atau yang belum diatur oleh ketiga norma atau kaidah lainnya.
1. Mengenal Hukum
 
Pengertian Hukum, untuk membuat definisi yang tepat mengenai hukum tidaklah mudah karena sedemikian luas cakupan dan atau ruang lingkupnya. Banyak para sarjana yang telah memberikan definisi mengenai hukum, namun definisinya ini tergantung dari sudut mana mereka meninjaunya. Sebagai pegangan, berikut akan dikutip pengertian hukum menurut
  • HMN. Poerwosutjipto menyatakan sebagai berikut.
    Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggao sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
  • Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A, dan Purnadi Purbacaraka, S.H. dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum. Hukum diartikan sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, nilai nilai.
Dari kedua definisi tersebut diatas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang sedemikian luas ke dalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
2. Sumber Hukum dan Klasifikasi Hukum
 
a. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah “segala apa saja yang dapat menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.”
Adapun sumber sumber hukum adalah sebagai berikut.
1) Undang Undang
Undang undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan tata urutan perundang undangan di negara kita, yang mempunyai kedudukan yang sama dengan undang undang adalah peraturan pemerintah pengganti undang undang (PERPU) yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan yang sangat mendesak. Perpu tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya.
2) Yurisprudensi
Yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan suatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hukum lain.
3) Kebiasaan
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yag dilakukan berulang ulang dalam hal dan keadaan yang sama. Bila suatu perbuatan manusia telah diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan, dan kebiasaan ini selalu berulang kali dilakukan sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran ( perasaan hukum ), maka timbulah suatu kebiasaan yang dipandang sebagai hukum.
4) Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
Setiap perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku mengikat bagaikan undang undang.
5). Doktrin/Pendapat Para Ahli
Mengenai pendapat para ahli hukum, pernah dikenal pendapat umum yang menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari Communis Opinio Doctorum ( pendapat umum para sarjana ). Oleh karena itu, pendapat para sarjana (doktrin) mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum.
B. Sistematika Hukum Perdata
 
Seperti dilihat dalam bagian atas, sistematika hukum perdata terdiri atas sistematika menurut ilmu pengetahuan (hukum) dan sistematika menurut KUHPerdata sendiri. Berikut akan diuraikan secara singkat sistematika menurut KUHPerdata.
1. Hukum Perorangan
 
Di dalam hukum, perkataan perorangan atau orang berarti pembawa hak atau subjek dalam hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan dalam hal tertentu dapat dihitung berlaku surut sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan. Kalau kemudian yang bersangkutan meninggal sebelum dilahirkan, kedudukannya sebagai pembawa hak berakhir pula.
Dalam hal tertentu, perseorangan tidak diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan atau mengatur hak haknya, yaitu dalam hal yang bersangkutan belum dewasa atau sedang dalam keadaan “berada” dibawah pengampuan (pengawasan) orag lain, seperti orang gila atau orang dinyatakan pailit.
2. Hukum Benda
 
Hukum Benda dalam KUHPerdata pada prinsipnya mengatur tentang benda pada umumnya, macam macam benda, hak hak kebendaan dan hukum waris. Dalam kaitannya dengan penyusunan artikel ini, hukum waris tidak akan diuraikan.
Hal hal yang termasuk benda menurut hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki, baik benda benda yang terlihat maupun benda benda yang tidak dapat dilihat.
a. Macam Macam Benda
 
Hukum membagi benda atas beberapa macam, namun yang terpenting adalah pembagian benda atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hal ini penting disebabkan karena masing masing benda tersebut mempunyai akibat akibat penting pula dalam hukum, terutama yang berkaitan dengan cara penyerahannya.
b. Hak-hak Kebendaan
 
Hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atau suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Ada beberapa macam hak kebendaan yang dikenal, yaitu hak milik, hak kedudukan berkuasa dan hak kebendaan yang memberikan jaminan.
C. Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
 
Istilah Hukum Bisnis akhir akhir ini lebih populer ketimbang istilah istilah lain yang ada, misalnya istilah hukum dagang dan hukum perusahaan.
Istilah Hukum Dagang muncul karena adanya Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) atau yang dalam bahasa belandanya disebut Wet Boek van Koopandel (WvK). KUHD merupakan lex specialis (Hukum Khusus) dan KUHPerdata, yang lahir dari adanya Hukum Perikatan ( Hukum Perjanjian ) dalam KUHPerdata tersebut. Namun demikian Hukum Dagang tidak hanya membicarakan masalah jual beli (dagang) saja, tetapi juga hal hal lain yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan badan usaha yang melakukan jual beli tersebut.
Sekarang istilah Hukum Dagang cenderung mulai ditinggalkan oleh pakar (sarjana) karena dalam KUHD itu istilah pedagang dan perdagangan sendiri sudah dicabut sejak tanggal 17 juli 1938 dengan staatblad 1938 nomor 276, dengan diubahnya Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 KUHD. Dalam Pasal 3 sampai dengan 5 KUHD yang kita jumpai sekarang, hanya ada istilah pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu, para sarjana banyak yang dicondong memakai istilah Hukum Perusahaan.
Hukum Bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah “bisnis” sendiri diambil dari kata business yang berarti kehiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang barang atau jasa maupun fasilitas fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Berkaitan dengan kegiatan diatas, maka dicoba untuk dirumuskan bahwa Hukum Bisnis adalah “serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.”
Itulah ulasan artikel Mengenai Hukum dan Hukum Bisnis dari saya, semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam kegiatan dan proses belajar mengajar. Nantikan artikel artikel edukasi yang pastinya bermanfaat lain waktu.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com