Web portal pendidikan – Selamat siang, pasti kita pernah memanfaatkan peta desa jika kita ingin berkeliling mengunjungi desa tersebut . Begitu pula dalam pelaksanaan undang undang. Memanfaatkan Peta Desa sangat berpengaruh dalam pelaksanaan Undang Undang Desa, untuk lebih lengkapnya dapat kita ulas dalam artikel berikut.
Memanfaatkan Peta Desa Dalam Pelaksanaan Undang Undang
Memanfaatkan Peta Desa Dalam Pelaksanaan Undang Undang Desa untuk perencanaan pembangunan kawasan berkelanjutan sekaligus juga sebagai referensi pembangunan Nasional.
“Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan yaitu bahwa desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah”, Berdasarkan hasil rujukan dari Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 juga mengenai batas wilayah peta merupakan salah satu pokok keberadaan suatu wilayah.
Pegertian peta secara umum adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu dengan melalui suatu sistem proyeksi.
Sedangkan pengertian peta secara sepesifik kaitannya dengan desa adalah suatu lembaran wilayah desa secara keseluruhan ataupun sebagian yang digambarkan pada bidang datar dengan skala tertentu melalui sistem proyeksi, hal tersebut merupakan representasi dua dimensi dari suatu ruang tiga dimensi. Dalam penyajiannya peta dapat disajikan dalam bentuk konvensional maupun digital.
Keberadaan peta desa menjadi hal yang sangat penting harus dimiliki oleh desa, peta desa merupakan acuan dasar dalam percepatan pembangunan di desa, selain itu juga sebagai dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah.
Adapun manfaat peta bagi pemerintah desa antara lain sebagai berikut :
- Mengetahui tata letak batas administrasi desa dan luas wilayah
- Untuk melakukan perencanaan pembangunan dan kawasan pedesaan
- Untuk menginventarisir aset desa
- Untuk penataan dan pemanfaatan lahan ( Peta Tata Guna Lahan )
- Untuk mengetahui dan menganalis potensi baik potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan kebencanaan
- Untuk melakukan dan menginventarisir pembangunan ,transparansi anggaran pembangunan dan monitoring pelaksanaan pembangunan di desa
- Sebagai bahan kajian ataupun refrensi kebijakan pemerintah daerah maupun nasional
Selain itu banyak sekali manfaat lainya yang belum disebutkan. Untuk pengadaan peta desa merupakan suatu amanat dalam undang undang desa no. 6 tahun 2014 yang harus dilakukan sehingga proses pembangunan didesa benar- benar terencana dan berkesinambungan dan pencapaiannya pun dapat terukur.
Tentang pemanfaatan peta desa sebetulnya sudah dilauncingkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar 2 Tahun yang lalu, bahkan sudah melakukan kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) hanya saja belum begitu terealisasi bahkan tidak begitu terdengar sosialisasi dilapangan.
Artikel ini di tulis oleh Yusfi Wawan Sepriyadi kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah setiap bulannya, Daftar Sekarang