Makna Efisiensi dan Efektivitas Pemilukada

oleh -1351 Dilihat
makna efisiensi dan efektivitas pemilukada
makna efesiensi dan efektivitas pemilukada

web portal pendidikan – Selamat malam sob, kali ini mimin kembali untuk mengisi artikel artikel terbaru. Nah, pada kali ini mimin mau menjelaskan makna efisiensi dan efektivitas Pemilukada. Ingin tau penjelasan lebih lanjutnya ? Mari simak penjelasannya dibawah ini.

Makna Efisiensi dan Efektivitas Pemilukada

Masalah efektif dan efisiensi pilkada langsung tidak semata dipandang karena besarnya biaya. Efisiensi perlu pula menjawab persoalan rendahnya kepercayaan (trust) dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari kinerja Kepala Daerah terpilih.

Pelaksanaan demokrasi yang dinilai mahal, dapat diefisiensikan dengan berbagai cara, sepanjang tidak merusak nilai nilai demokrasi. Sehingga pasca pilkada akan berbentuk sebuah pemerintahan daerah yang efektif (effective Government).

Memang tidak ada yang menyangkal bahwa demokrasi memerlukan biaya, termasuk dalam menyelenggarakan pilkada. Tetapi kalau biayanya terlalu mahal maka harus dicari cara yang lebih murah. Bukankah salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah efisien, karena itu faktor biaya menjadi pertimbangan yang sangat penting.

Dalam kaitannya dengan pilkada langsung, UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak menjelaskan makna “efisiensi dan efektivitas” dalam pelaksanaan pilkada langsung. Efisiensi dan Efektivitas dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 baru diletakkan sebagai 2 asas dari 9 Asas Umum Penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004.

Dalam perkembangannya, efisiensi dan efektivitas mulai disebut sebagai bagian terpenting dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Hal ini dapat dibaca pada bagian penjelasan UU No. 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU yang berbunyi sebagai berikut.

“.. Di samping itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personel, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.”

 

Dalam regulasi berikutnya, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelaksanaan pilkada menjadi salah satu alasan pembentukan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa “pemilu dilaksanakan secara efektif dan efsien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Makna Efisiensi dan Efektivitas Pemilukada

Bila pilkada tidak dibuat lebih efisiensi dan efektif, dikhawatirkan sumber daya pemerintah lebih banyak berkuras membiayai prosedur demokrasi semata dan melupakan substansi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selama ini waktu dan sumber daya sudah banyak habis berkuras untuk menyelenggaraan pemilu yang bertingkat tingkat itu dan akhirnya jurang kesenjangan semakin melebar karena pemerintah hanya memiliki sedikit waktu memikirkan nasib rakyat.

Di lain sisi, buat dari pilkada yang tidak efisien dan efektif tersebut juga tidak banyak membawa perubahan. Oligarki kekuasaan dari kelompok elit masih terus berlangsung. Praktik korupsi semakin menggila di lembaga legislatif berbentuk studi banding, kunjungan kerja dan berbagai aktivitas pemborosan lainnya yang sangat jauh dari harapan rakyat.

Untuk itu guna menjawab sanggahan para penyelenggara pilkada bahwa “Demokrasi memang mahal”, maka penting disampaikan bahwa pilkada yang mahal haruslah juga berkualitas, baik proses penyelenggaraan maupun hasilnya.

Terbukalah (transparan) atas besaran anggaran pilkada agar rakyat tahu bahwa Pilkada ini memang mahal, sehingga dapat dijaga bersama sama kualitas proses maupun hasilnya.

Dalam kaitannya dengan efisiensi dan efektivitas pilkada langsung, penulis berpendapat dapat dilakukan dalam beberapa terobosan sebagai berikut;

  1. Penggabungan dengan pemilu lainnya
  2. Menghapus jabatan Wakil Kepala Daerah
  3. Efisiensi kelembagaan
  4. Efektivitas Penyelenggaraan

Nah, itulah penjelasan dari artikel Makna Efisiensi dan Efektivitas Pemilukada. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan yang sebesar besarnya dari para pengunjung jurnaliscun. Terima kasih dan sampai jumpa di lain artikel.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com

3 thoughts on “Makna Efisiensi dan Efektivitas Pemilukada

  1. Saya mempunyai sebuah pertanyaan.apakah pendekatan pendekatan tersebut perlu dilakukan untuk semua bidang?terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

    1. tergantung dari mana kita melakukan pendekatan nya, jika dilakukan di semua bidang tentu itu tidak menjamin hasil yang bagus, teapi jika kita melakukan pendekatan dengan 1 bidang saja yang sudah kita kuasai maka hal itu akan berdampak baik dalam implementasi nya nanti

  2. tapi pada dasarnya dilapangan dalam pemilukada tidak adanya suatu efektivitas baik dari segi kegiatan demokrasi nya ataupun waktunya

Komentar ditutup.