Web Portal Pendidikan – Selamat siang sob, kali ini saya akan membuat suatu artikel tentang konstitusi di Indonesia. Negara yang mempunyai dasar negara pasti harus mempunyai suatu konstitusi. Untuk itu kami akan bahas artikel ini lebih lengkapnya.
Konstitusi di Indonesia
Negara yang merdeka dan berdaulat tidak hanya memiliki dasar negara, tetapi juga memerlukan konstitusi. Sebagian besar negara di dunia memiliki konstitusi. Bahkan, penyusunan dilakukan sebelum negara terbentuk. Jadi, konstitusi merupakan hal penting dalam negara.
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Selain itu, konstitusi juga berasal dari kata constitutie (Belanda), constitution (Inggris), konstitution (Jerman) atau constitutio (latin).
Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara. Menurut L.J. Apeldoorn, konstitusi dibedakan dalam dua pengertian, yaitu konstitusi sebagai grondwet (undang undang dasar) dan konstitusi sebagai constitution.
Konstitusi sebagai undang undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Konstitusi sebagai konstitusi baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi sma dengan kata undang undang dasar negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Menurut K.C Wheare, konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaran dari suatu negara yang berupa peraturan peraturan yang membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.
2. Fungsi Konstitusi
Konstitusi tertulis atau undang undang dasar memiliki fungsi sebagai berikut
- Undang undang dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
- Undang undang dasar berisi norma norma, kaidah kaidah, aturan aturan atau ketentuan ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
- Undang undang dasar berfungsi sebagai sumber hukum bagi produk produk hukum yang ada di bawahnya.
- Undang undang dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.
3. Isi Konstitusi Negara
Setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda, baik konstitusi di Indonesia sekalipun. Perbedaan konstitusi tiap negara disebabkan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara dan dasar negara. Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi beberapa hal utama sebagai berikut.
- Adanya jaminan terhadap hak hak asasi manusia dan warga negara
- Struktur organisasi negara
- Prosedur perubahan konstitusi
- Larangan perubahan tertentu
- Pernyataan luhur.
4. Sifat Konstitusi Negara
Konstitusi tertulis atau undang undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku.
Undang undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang undang dasar tersebut. Sedangkan undang undang dasar bersifat rigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang undang dasar tersebut sangat sulit.
[wpspoiler name=”Baca Juga” open=”true” style=”wpui-dark”]Sikap Positif Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara
Undang Undang Fleksibel & Undang Undang Yang Kaku
Undang Undang Tertulis & Undang Undang Tidak Tertulis[/wpspoiler]
5 Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
Ada empat tahap perkembangan konstitusi di Indonesia sebagai berikut.
a. Undang Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan uud 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan ditetapkan pada sidang PPKI. UUD 1945 terdiri dari tiga bagian sebagai berikut.
- Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu juga mempunyai pokok pokok pikiran yang sangat penting sebagai berikut
- Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan
- Dasar negara adalah pancasila, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, serta 4 Pasal aturan peralihan dari 2 Pasal Aturan Tambahan.
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara.
3. Penjelasan Resmi UUD 1945.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS mulai berlaku setelah Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, 27 Desember 1949. Penandatanganan piagam tersebut merupakan rangkaian dari konferensi meja bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag Belanda, pada tanggal 23 Agustus – 2 September 1949.
Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat cepatnya, konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan negara dilakukan oleh pemerintah bersama sama Dewan Perwakilan Rakyat. Sistematika dari konstitusi RIS 1949 sebagai berikut.
- Mukadimah terdiri atas 4 alinea
- Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 197 Pasal
- Lampiran.
c. Undang Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1955)
Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan di proklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 Pasal. UUDS 1950 memiliki sistematika sebagai berikut.
- Mukadimah terdiri dari 4 alinea. Namun rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
- Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 alinea
- Tidak ada penjelasan.
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabiineet : parlementer
d. Undang Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan menimbulkan kekacauan berbagai bidang. Oleh karena itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang mempergunakan demokrasi liberal.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu isinya kembali menggunakan UUD 1945. Sejak saat itulah, bangsa Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan kabiner sebagai berikut.
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabinet : presidensial
Sistematika UUD 1945 sebagai berikut
- Pembukaan terdiri atas 4 alinea
- Batang tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
Setelah masa Orde Baru berakhir bangsa Indonesia memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai dengan keterbukaan dan transparansi di segala bidang. Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin kompleks, konstitusi pun harus diadakan perubahan atau amandemen.
Apersepsi (Konstitusi di Indonesia)
UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia yang selama ini disakralkan dan tidak boleh diubah, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan terhadap UUD 1945 itu pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbngsa dan bernegara.
kalo dikaji lebih dalam memang konstitusi UUD 1945 yang lebih baik daripada konstitusi lainnya. Mengingat indonesia adalah negara persatuan, negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi nilai dan norma norma kesusilaan dan sosial agama. Kalo dibanding konstitusi RIS yang lebih dominan liberalnya
Ijin bertanya min, apakah penjelasan konstitusi diatas sudah mencakup keseluruhan dari konstitusi di Indonesia ? Mohon dijawab min. Terima kasih sebelumnya
Assalamualaikum wr wb
kalo kita melihat konstitusi indonesia dengan konstitusi negara lain mana yang lebih bagus min ? apakah konstitusi kita yang sudah direvisi dari konstitusi republik indonesia sementara sampai ke undang undang itu sudah bagus ?