Web portal pendidikan – Selamat siang sob, masih dalam suasana awal tahun. Kali ini saya akan menjelaskan tema yang masih berkaitan dengan BPJS, yaitu kepesertaan BPJS dan pembayaran iuran. Untuk lebih lengkapnya dapat kamu simak dalam artikel berikut ini.
Kepesertaan BPJS dan Pembayaran Iuran
Hal yang tak bisa lepas dari adanya perusahaan asuransi adalah kepesertaan. Dalam hal ini peserta lah yang menjadi sumber dana dalam operasional perusahaan selain dana yang berasal dari hal lain.
Kepesertaan dari BPJS sendiri tidak terbatas usia dan golongan dari masyarakat tertentu. Semua warga masyarakat dapat menjadi peserta BPJS bahkan wajib bagi yang memenuhi syarat tertentu.
Kepesertaan BPJS sangat wajib bagi setiap orang, termasuk itu adalah orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Pasal 15 Undang Undang tentang BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Program jaminan sosial tersebut adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun atau jaminan kematian. Pemberi kerja dalam hal ini wajib melakukan pendaftaran dengan memberikan data dirinya dan pekerjaannya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Selanjutnya mengenai penahapan tersebut akan di atur dalam Peraturan Presiden. Yang dimaksud dalam Peraturan Presiden adalah penahapan yang didasarkan antara lain pada jumlah pekerja, jenis usaha dan/atau skala usaha.
Penahapan yang akan diatur tersebut tidak boleh mengurangi manfaat yang sudah menjadi hak peserta dan kewajiban pemberi kerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial.
Selain itu pula, setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yang dapat memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Setelah itu, setiap orang tersebut wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Apa Yang Didapat Ketika Peserta Tidak Melaksanakan Ketentuan dari Jaminan Sosial ini ?
Apabila pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan pendaftaran kepesertaan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik tertentu contohnya adalah pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh BPJS terhadap sanksi yang berupa teguran tertulis dan denda. Sedangkan untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Pemerintah sesuai dengan pasal 18 Undang undang No. 24 Tahun 2011 mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. Penerima bantuan iruan disebut wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.
Iuran wajib dipungut oleh pemberi kerja yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetorkannya kepada BPJS. Pemberi kerja membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Selanjutnya, peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Dalam hal ini untuk penerima bantuan iuran dibayar dan disetor pemerintah kepada BPJS.
Selanjutnya mengenai tata cara besarnya iuran dalam jaminan sosial baik dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan akan saya bahas di artikel selanjutnya.
Nah, itulah penjelasan dari tema kita kali ini, Kepesertaan BPJS dan Pembayaran Iuran. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan yang sebesar besarnya dari pengunjung belapendidikan untuk pengembangan artikel ini lebih lanjut.