web portal pendidikan – Selamat malam sob, kembali lagi nih bersama mimin dalam update artikel terbaru. Kali ini mimin akan menjelaskan artikel tentang “Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah.” Untuk penjelasan dan rincian lebih lengkap dapat anda simak di artikel ini.
Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah
1. Memunculkan Pemerintahan yang Terbelah (Divided-Government) di Daerah
Collin Rallings dan Michael Thrasher (2003) dalam bukunya Local Elections in Britain mengutarakan implikasi dari proses pemilu di tingkat lokal terhadap perkembangan politik di tingkat nasional.
Rallings dan Thrasher sampai kepada kesimpulan bahwa tampak jelas arti penting dan implikasi pemilu di tingkat lokal terhadap partai politik di tingkat pusat.
Begitu pula halnya dengan pilkada yang telah digelar hampir 5 (lima) tahun terakhir. Kuatnya legitimasi Kepala Daerah terpilih sejatinya hanyalah konsekuensi pilkada langsung. Masalah yang mendesak dicermati adalah posisi partai politik sebagai pengusul calon telah meredukasi kompetisi pilkada.
Partai politik tidak mampu menjalankan fungsinya secara maksimal sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Semestinya, partai politik dapat memosisikan diri sebagai institusi utama dalam proses pilkada langsung, sehingga jumlah Kepala Daerah terpilih dari kalangan non partai politik akan sangat besar.
Hal itu disebabkan lemahnya kapasitas sistem dalam mengontrol proses pencalonan di lingkungan internal partai politik. Paling tidak terdapat dua hal yang mempengaruhinya. Pertama, ketentuan mengenai persyaratan calon masuk kategori standar minimal. Kedua, tidak ada mekanisme pemberian “sanksi” jika terbukti bahwa calon diajukan partai politik kurang berkualitas, kurang sesuai harapan masyarakat.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan perbaikan sistem sehingga kapasitas bekerjanya sistem pilkada langsung di tingkat partai politik lebih besar dan efektif.
Menurut saya, sebuah keniscayaan bahwa pilkada langsung tidak serta merta menjadikan kualitas demokrasi di daerah meningkat. Dalam bahasa lain, Joko J. Prihatmoko menguraikan harapan yang berlebihan bahwa pilkada langsung akan meningkatkan kualitas demokrasi salah salah bisa mengaburkan pemahaman tentang strategi demokratisasi dalam pilkada, tanpa penghampiran terhadap aspek aspek penting pilkada.
Hal penting dari demokrasi, seperti yang dijelaskan Bagir Manan, sejatinya bukan masalah substansi semata, melainkan juga persoalan prosedur.
Namun yang tetap dikeluhkan bahwa proses demokrasi dalam pemilihan tampaknya belum diikuti oleh demokrasi dalam regulasi pilkada dan perumusan kebijakan.
Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah
Kecenderungan ini sangat dirasakan terutama di tingkat daerah. Setelah bergulirnya berbagai gagasan reformasi, demokratisasi dan desentralisasi, ternyata nasib rakyat tidak hanya berubah karena pembuatan kebijakan masih tetap bersifat elitis, kepentingan rakyat kurang diperhatikan, sedangkan mekanisme kontrol terhadap perilaku pejabat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pilkada langsung tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri, tetapi jelas membuka akses terhadap peningkatan kualitas demokrasi tersebut. Hal ini dapat dilihat pasca pelaksanaan pilkada di tiap tiap daerah. Akses itu berarti berfungsinya mekanisme kawal dan imbang.
Dimensi check and balances meliputi hubungan Kepala Daerah dengan rakyat, DPRD dengan rakyat, Kepala Daerah dengan DPRD, DPRD dengan Kepala Daerah, serta Kepala Daerah dan DPRD dengan lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Demokrasi dalam proses perumusan kebijakan akan terjamin apabila (check and ballances) di antara tokoh dan lembaga perumusan kebijakan publik tersebut, berjalan dengan sangat baik.
Cita cita utama adanya penyelenggaraan pilkada langsung adalah terpilihnya sebuah struktur politik lokal yang demokratis dan sistem pemerintahan yang mampu berjalan secara efektif.
Melalui pilkada, rakyat memiliki kesempatan lebih luas untuk menentukan pasangan pemimpin eksekutif sesuai dengan yang dikhendaki. Harapan terbesar tentunya para pemimpin yang terpilih melalui pilkada agar mampu menjalankan fungsi dan perannya dalam meningkatkan pertumbuhan demokrasi dan jalannya pemerintahan di daerah.
Apa yang terjadi jika pasangan Kepala Daerah terpilih, DPRD dan birokrasi serta masyarakat terus mengalami keretakan hubungan internal, eksternal, vertikal dan horizontal ?
Kondisi inilah yang sering kali mewarnai relasi kekuasaan pasca Pilkada di daerah. Ada beberapa fenomena yang terjadi. Pertama, keretakan internal terjadi ketika kedua pasangan tersebut tidak harmonis lagi. Kedua, keretakan eksternal terjadi ketika kedua pasangan atau salah satunya mengalami ketegangan dan konflik dengan anggota DPRD atau lainnya.
Dalam kaitannya dengan mekanisme kawal dan imbang, salah satu praktik ketatanegaraan yang terjadi pasca pilkada langsung adalah adanya pemerintahan yang terbelah di daerah.
Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah
Fenomena divided government ini merupakan konsekuensi dari pemilihan langsung, di mana anggota legislatif (DPRD) dan Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh pemilih. Fenomena divided government penting dibahas karena berhubungan dengan efektivitas pemerintah di daerah pasca pilkada.
Fenomena divided government ini merupakan konsekuensi dari pemilihan langsung, di mana anggota legislatif (DPRD) dan Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh pemilih. Fenomena ini kerap dikaitkan dengan kecenderungan pemilih untuk memilih calon dari partai politik yang berbeda untuk beberapa jenis pemilihan.
Di sini, pemilih membagi suara untuk beberapa posisi. Untuk pemilihan anggota legislatif, pemilih memilih memilih partai A, sementara untuk pemilihan Kepala Daerah, pemilih memilih calon yang didukung oleh partai B, dan seterusnya.
Akibat logis dari pembagian suara itu adalah adanya dua kekuasaan yang dikuasai oleh partai politik yang berbeda. Misalnya, untuk kekuasaan eksekutif dikuasai oleh partai A, sementara untuk kekuasaan pembuatan legislasi dikuasai partai B.
Dalam literatur perilaku pemilih, kecenderungan pemilih untuk membagi suara dan berakibat pada terjadinya divided government ini umumnya dijelaskan lewat dua penjelasan utama. Pertama, penjelasan nonintensional. Adanya pemerintahan yang terbelah adalah akibat logis dari sistem pemilihan yang memilih orang, dan bukan partai politik.
Pemilih lebih mengevaluasi kandidat daripada partai politik pendukung. Pemilih akan memilih kandidat yang disukai tanpa memperhitungkan asal partai politik dari kandidat tersebut. Ini mengakibatkan terjadinya kemungkinan di mana pemilih memilih anggota legislatif dari partai A, dan Kepala Daerah dari partai B.
Kedua, penjelasan intensional. Penjelasan ini umumnya bersumber dari pendekatan pendekatan rasional dalam studi mengenai perilaku pemilih. Tindakan pemilih dalam membagi suara di sini dipahami sebagai sikap rasional dan sengaja dari pemilih.
Dalam praktik ketatanegaraan di daerah, divided government menimbulkan mekanisme checks and balances yang tidak berjalan secara maksimal. Alih alih bicara peningkatan kualitas demokrasi, legitimasi Kepala Daerah mengalami persoalan yang serius.
Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah
Seorang Kepala Daerah bisa memainkan peran sebagai motivator, fasilitator, dan sekaligus aktor demokratisasi lokal. Hal ini dapat dibaca pada Pasal 27 (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi,
Pasal 27 (1) UU Nomor 32 Tahun 2004
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26, Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang undangan
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah
- Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Kekuatan pilkada langsung terletak pada pembentukan dan implikasi legitimasinya. Kepala Daerah membutuhkan legitimasi sendiri sehingga harus dipilih sendiri oleh rakyat. Mereka juga wajib bertanggung jawab kepada rakyat.
Dengan pemilihan terpisah dari DPRD, Kepala Daerah memiliki kekuatan yang seimbang dengan DPRD shingga mekanisme check and balances niscaya akan bekerja. Kepala Daerah dituntut mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah.
Di samping itu, pilkada di beberapa daerah justru menimbulkan “kekosongan” pemerintahan dan stagnasi pembangunan karena terjadinya persaingan antara pejabat lama (incumbent) dan sekretaris daerah.
Cukup sampai disini artikel kami yang berjudul Implikasi Terhadap Jalannya Pemerintahan di Daerah. Nantikan kelanjutan bahasannya di lain waktu. Terima kasih partisipasi nya dalam membantu penulis mengungkapkan penjelasan tentang implikasi yang terjadi terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
Kritik dan saran yang membangun sungguh kami harapkan dari para pengunjung, kami sangat mengapresiasi jika banyak saran dan masukan untuk mengembangkan isi tulisan ini.
implikasi itu maksudnya apa ya mas ? apakah hasil dari kebijakan yang dibuat pemerintah di daerah?