Hukum Politik Perburuhan

oleh -1098 Dilihat
hukum politik perburuhan di indonesia
hukum politik perburuhan di indonesia

Web portal pendidikan – Selamat sore sob, udah lama ga ketemu ya sama mimin. Baiklah, kali ini saya akan memposting sebuah artikel edukasi yang berkaitan dengan politik perburuhan. Dimana artikel yang akan kita ulas kali ini adalah “Hukum Politik Perburuhan.” Untuk lebih lengkapnya dapat kita simak dalam artikel kali ini.

Hukum Politik Perburuhan

Buruh, dalam bahasa lainnya dikenal sebagai pekerja atau disebut juga tenaga kerja maupun karyawan, pada dasarnya merupakan manusia yang memakai tenaganya untuk memperoleh balasan berupa pendapatan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya, terhadap pemberi kerja, pengusaha.

Buruh mempunyai hak dan keharusan, dimana hak buruh utamanya merupakan cara untuk memperoleh pendapatan dan keharusan berupa mengerjakan porsi kerja yang diberikan oleh si pemberi kerja. Supaya hak dan keharusan buruh tak saling tumpang tindih dan saling menyalahi, maka dibutuhkan adanya sebuah tatanan hukum yang mengatur hak dan keharusan dari buruh tersebut, atau bisa disebut disebut hukum politik perburuhan.

Hukum Politik Perburuhan

Hukum perburuhan menurut Prof. Imam Soepomo, Guru Besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia, yaitu “suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan sebuah kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”.

Tetapi menurut beliau, hukum perburuhan mempunyai dua hakekat : yuridis dan sosiologis. Dengan cara yuridis buruh terbukti bebas, tetapi dengan cara sosiologis buruh tak bebas. Dengan demikian buruh mempunyai kebebasan dengan cara yuridis yang artinya butuh cara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum dengan si pemberi kerja (pengusaha), tetapi dengan cara sosiologis kedudukan buruh tersub-ordinasi oleh si pengusaha, dimana pengusaha mempunyai kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi perburuhan.

PBB sebagai organisasi negara-negara dunia juga memperhatikan isu-isu mengenai hukum perburuhan, salah satunya dengan mendirikan organisasi buruh internasional (ILO) yang menampung isu buruh internasional dan berada langsung di bawah PBB.

Hukum Politik Perburuhan Era Orde Baru

Di Indonesia hukum mengenai perburuhan baru diperhatikan oleh pemerintah semenjak era reformasi. Pada masa orde baru, gerakan serikat buruh dan serikat pekerja benar-benar dibatasi. Pada saat itu organisasi buruh hanya dibatasi satu organisasi saja, yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dimana dengan cara otomatis tak ada organisasi buruh yang mengatur dan memperjuangkan hak dan keharusan buruh berdasarkan bidang kerja mereka dengan cara detil.

Pada masa itu, pola penyelesaian hubungan industrial hak & keharusan buruh dianggap tak adil dan cenderung represif. Contoh permasalahannya yaitu TNI terlibat langsung bahkan diberikan wewenang untuk turut dan menjadi tahap dari pola penyelesaian hubungan industrial tersebut. Salah satu permasalahan buruh yang populer pada saat itu merupakan permasalahan Marsinah pada tahun 1993.

Era Reformasi

Pasca reformasi, hukum perburuhan membuka lebar arus demokrasi dan mengalami perubahan menarik radikal, baik dengan cara regulatif, politik, ideologis, bahkan ekonomi global. Proses industrialisasi sebagai tahap dari gerak historis ekonomi politik sebuah bangsa dalam perkembangannya mulai menuai ultimatumnya.

Hukum politik perburuhan setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus. Meski sebagai peredam konflik tak berlangsung dengan cara maksimal, faktanya beberapa hak normatif perburuhan yang mestinya tak butuh lagi diperdebatkan bisa diredam oleh undang-undang untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut.

Secara regulatif dan gradual, hukum perburuhan kemudian menemukan ultimatum dengan terepresentasi paket undang-undang perburuhan : Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003

Garis besar dan inti pokok dari Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan bakal dibahas berikut ini.

Pekerja

“Pekerja atau sering disebut buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan imbalan dalam bentuk lain”.

Pemberi Kerja

“Pemberi kerja merupakan orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, ataupun badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan bayaran upah ataupun imbalan dalam bentuk lain”.

Tolak upah dibawah upah minimum
Tolak upah dibawah upah minimum

Upah

“Upah merupakan hak pekerja ataupun buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha ataupun pemberi kerja terhadap pekerja yang ditetapkan dengan perjanjian kerja”.

“Upah yang diberikan terhadap pekerja harus sesuai dengan upah minimum relatif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tempat bekerja, supaya bisa memenuhi penghasilan yang pantas bagi kemanusiaan”.

Hubungan Kerja

“Hubungan kerja terjadi sebab adanya perjanjian kerja tertulis antara pemberi kerja dengan pekerja atau buruhnya, dan perjanjian kerja tersebut didasari atas kesepakatan, kecakapan melakukan tindakan hukum, pekerjaan yang dilakukan, dan pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan”.

Perjanjian Kerja

“Pada perjanjian kerja memuat :

Nama, alamat perusahaan, dan tipe usaha,
Bukti diri pekerja,
Jabatan dan tipe pekerjaan,
Tempat pekerjaan,
Besarnya upah,
Hak dan keharusan bagi pengusaha dan pekerja,
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
Waktu dan tempat perjanjian dibuat, dan
Tanda tangan para pihak.
Dan dimana perjanjian kerja tersebut bakal beres bila terjadi minimal salah satu kondisi berikut :

Pekerja meninggal dunia
Beres jangka waktu perjanjian
Adanya putusan pengadilan ataupun lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan
Adanya kondisi ataupun kejadian tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja”
Perlindungan anak

“Pemberi kerja dilarang mempekerjakan seorang anak. Pengecualian bagi anak berusia lebih dari 13 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : jam kerja paling lama tiga jam; mendapat izin orang tua; pekerjaan dilakukan di siang hari dan tak mengganggu waktu sekolah; menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja”.

Buruh perempuan

“Pemberi kerja dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang menurut rekomendasi dokter berbahaya bagi keselamatan kandungan dan dirinya”.

Jam Kerja

“Pemberi kerja harus melakukan ketentuan waktu yaitu maksimal 40 jam dalam satu minggu, dimana maksimal 7 jam per hari tersedia 6 hari kerja per minggu, dan maksimal 8 jam per hari bila tersedia 5 hari kerja per minggu”.

“Bila tersedia kelebihan jam kerja harus berdasarkan persetujuan pekerja dan paling lama 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Tidak hanya itu pemberi kerja harus bayar upah lembur yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri”.

Cuti

“Pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat dan cuti terhadap pekerja. Waktu istirahat pada jam kerja selagi minimal setengah jam seusai bekerja 4 jam berturut-turut. Sementara istirahat mingguan merupakan 1 hari bila tersedia 6 hari kerja per minggu dan 2 hari bila tersedia 5 hari kerja per minggu”

“Cuti tahunan minimal 12 hari, seusai pekerja bekerja selamaa 12 bulan berturut-turut. Dan istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja sellama 6 tahun berturut-turut”.

“Pengusaha harus memberikan peluang terhadap pekerja yang melaksanakan ibadah yang diharuskan oleh agamanya”.

“Pekerja perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua, cuti hamil masing-masing 90 hari sebelum dan setelah melahirkan, dan cuti keguguran diberikan sesuai dengan surat keterangan dokter”.

Pemutusan Hubungan Kerja

“Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja sebab sesuatu faktor tertentu yang memberikan dampak selesainya hak dan keharusan antara pekerja dan pemberi kerja. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengusaha diharuskan untuk bayar uang pesangon, apresiasi masa kerja, dan pergantian hak”.

“Pemutusan Hubungan Kerja bisa dilakukan dengan argumen semacam perilaku kriminal pekerja, membuka aib perusahaan, ataupun melakukan perbuatan yang membahayakan perusahaan”.

Asumsi Penulis

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat pada tahun 2010 tersedia jumlah buruh di Indonesia setidaknya lebih kurang 100 juta orang lebih. Dengan jumlah buruh yang sangat banyak ini maka peran dari hukum yang memayungi segala sesuatu mengenai perburuhan benar-benar vital.

Faktor ini diperparah dengan maraknya demo di beberapa daerah di Indonesia yang menuntut segala sesuatu mengenai perburuhan, baik upah, kesejahteraan, porsi tenaga kerja Indonesia di perusahaan, dan lain-lain.

Dengan lahirnya Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, setidaknya mulai memberikan perlindungan payung hukum mengenai perburuhan meski undang-undang itu sendiri belum mencakup semua tuntutan kesejateraan buruh.

Aku menganggap demikian sebab pada undang-undang tersebut tersedia dasar-dasar peraturan mengenai buruh yang harus dilaksanakan oleh buruh dan si pemberi kerja. Pada undang-undang tersebut juga mengulas mengenai upah buruh yang harus lah di atas kualitas upah minimum relatif (UMR) tiap daerah bergantung dari pendapatan daerah itu sendiri.

Tetapi pada kenyataannya Undang-undang No. 13 tahun 2003 belum sepenuhnya diterapkan oleh banyaknya perusahaan di Indonesia. Pada UU. No.13 tahun 2003 tersebut telah diatur mengenai faktor mempekerjakan anak dibawah umur.

Definisi anak pada UU tersebut merupakan yang berusia dibawah 18 tahun, dan pengecualian bersyarat bagi anak berusia 13 tahun bekerja maksimal 3 jam per hari. Tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit anak dibawah umur 13 tahun yang telah dipekerjakan oleh industri, khususnya industri rumahan.

Faktor ini pun juga disambut baik oleh si anak dengan dampak harus putus dari sekolah dan harus menanggung nasib keluarga. Tidak hanya itu, juga tak sedikit anak di atas 13 tahun yang bekerja lebih dari waktu 3 jam per hari nya.

Asumsi Penulis

Jam kerja buruh di Indonesia juga tidaak sedikit yang melanggar dari UU tersebut. Sebagai salah satu contoh, Buruh bekerja selamaa 8 jam tiap shift nya, dan bekerja selaama 6 hari tiap minggu. Bila ditotal mereka bekerja selaama 48 jam tiap minggunya, dan ini telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 dimana tiap buruh maksimal bekerja kurang lebih 40 jam per minggu. Dan waktu 48 jam kerja tersebut tak dihitung sebagai waktu lembur sebagaimana seharusnya tercantum pada UU no. 13 tahun 2003.

Untuk poin cuti, pemberi kerja juga jarang menerapkan istirahat panjang sesuai UU, dimana pemberi kerja harus memberikan cuti tambahan selama minimal 2 bulan seusai buruh bekerja selama 6 tahun.

Dari gaji pokok buruh pun tak sedikit pemberi kerja yang memberi upah terhadap buruhnya dibawah aturan upah minimum relatif (UMR). Faktor ini sangat tak sedikit ditemui khususnya pada industri rumah tangga.

Lanjutan (Hukum Politik Perburuhan)

Tidak diterapkannya UU. No. 13 tahun 2003 dengan cara penuh pada hubungan antara buruh dan pemberi kerja ini sebagian dikarenakan sebab tak pahamnya buruh dan pemberi kerja mengenai UU tersebut.

Padahal sebetulnya bila buruh mengenal dan ada kontrak kerja yang menyalahi UU tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. Tetapi apabila ada buruh yang mengenal mengenai isi UU tersebut tetapi kontrak kerja nya tetap menyalahi aturan UU, lebih dikarenakan sebab buruh takut kehilangan pekerjaannya, jadi membuat si buruh merasa lebih baik kerja diatas batas waktu dan gaji dibawah UMR daripada tak mendapat pekerjaan.

Oleh sebab itu butuh adanya kesadaran dari pihak pemberi kerja supaya tak mengeksploitasi buruh dengan imbalan yang tak lebih dari aturan UU yang telah ditetapkan.

Selain penyalahan aturan UU yang tidak jarang terjadi antara pemberi kerja dan buruh, menurutku UU mengenai ketenagakerjaan harus semakin diperbaharui, mengingat industri yang melibatkan buruh semakin berkembang jadi harus ada payung hukum yang rutin memayungi pemberi kerja dan buruh setiap saat.

Salah satu permasalahan yang tidak jarang terjadi di Papua hingga sekarang merupakan masyarakat disana menuntut perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Papua untuk memberikan porsi jumlah buruh untuk masyarakat orisinil disana.

Faktor ini diperparah dengan cara cara penuntutan oleh masyarakat disana yang sangat keras, mengarah ke kriminal. Menurut aku faktor ini harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Nah itulah penjelasan dari artikel tentang hukum politik perburuhan. Lebih dan kurang mohon dimaafkan. kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel ini lebih lanjut.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com

One thought on “Hukum Politik Perburuhan

  1. apakah perburuhan ini berkaitan dengan hukum politik ? bagaimana pandangan politik sendiri dengan hukum perburuhan ?

Komentar ditutup.