Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

oleh -1022 Dilihat
Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat lokal
Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat lokal

web portal pendidikan – Selamat pagi sob, pada pagi hari ini mimin kembali menyapa para pengunjung dengan memberikan artikel artikel terbaru. Nah pada pagi ini mimin mau buat artikel dengan judul Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat. Sebelumnya mimin sudah menjelaskan hubungan kepala daerah dengan wakil kepala daerah, kepala daerah dengan DPRD.

Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

Output dari pilkada langsung adalah hadirnya Kepala Daerah yang bisa memenuhi preferensi mayoritas masyarakat lokal dan mempercepat terbentuknya pemerintahan daerah yang lebih baik (good governance). Hal ini sesuai dengan tujuan dari pemberian otonomi kepada daerah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Dengan begitu, dari sini substansi, pilkada diharapkan bisa melakukan proses seleksi pemimpin yang dinilai rakyatnya terbaik untuk melakukan perubahan perubahan yang menjanjikan dan memberi manfaat kepada masyarakat luas.

Apakah gambaran lahirnya seorang pemimpin produk pilkada tersebut dalam praktiknya bisa diwujudkan ? Dalam kasus kepemimpinan kepala daerah di beberapa daerah seperti Kabupaten Jembarana, Solok, Sragen, sosok kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah bisa mendobrak kemandekan pemerintahan dan menghasilkan contoh ketauladanan.

Namun, secara umum hampir di semua daerah proses pilkada belum melahirkan pemimpin yang bisa melakukan perubahan mendasar untuk mempercepat kemajuan daerah, bahkan ada kecenderungan dengan pilkada justru menimbulkan sejumlah persoalan. Persoalan tersebut menyangkut hubungan kepala daerah dan masyarakat (pemilihnya).

Pasca pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih dengan kompetensi. Seorang calon Kepala Daerah walaupun dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi Kepala Daerah yang memiliki kemampuan. Karena dalam realitasnya, proses rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh faktor popularitas, kemampuan finansial, dan partai politik pengusung.

Disinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin pemerintahan. Kemampuan seseorang akan dikalahkan ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.

Dalam hubungannya dengan pemerintahan di daerah prinsip demokrasi tidak boleh disederhanakan hanya berkaitan dengan pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintah yang melibatkan peran serta rakyat atau masyarakat.

Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

Demokrasi juga tidak sekedar berbicara mengenai pembagian dan pemisahan kekuasaan atau kewenanangan baik antar lembaga lembaga negara di tingkat pusat, maupun antara pusat dan daerah, melainkan hal yang penting utuk diperhatikan adalah:

  • Unsur unsur dari kekuasaan, apakah sudah mencerminkan keadilan. Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, maka yang penting dilihat adalah apakah unsur daerah sudah cukup terwakili di pusat dalam pengambilan keputusan atau belum.
  • Bahan baku pengambilan keputusan. Apakah elit politik memiliki mandat penuh atas mengembangkan bahan baku pengambilan keputusan, apakah masih harus tersedia saluran, sehingga rakyat masih tetap memberikan pandangan dan menyalurkan aspirasinya agar keputusan yang diambil merupakan cerminan dari kebutuhan rakyat.
  • Pola hubungan antara penguasa dan rakyat.

Pilkada merupakan suatu tahap pencapaian baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Melalui pilkada langsung sekurang kurangnya secara prosedural, kedaulatan politik benar benar berada di tangan rakyat. Melalui pilkada langsung, rakyat menentukan sendiri pemmpin eksekutif di daerah tanpa keterlibatan dan intervensi DPRD.

Namun, sejauh mana kepala kepala daerah hasil pilkada sungguh sungguh bertanggung jawab dan berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat, barangkali masih merupakan pertanyaan besar. Begitu pula kualitas demokrasi dan tata pemerintahan daerah hasil pilkada.

Setelah proses pemilihan berlangsung, ketidakjelasan pola hubungan Kepala Daerah terpilih dengan konstituennya (masyarakat di daerah) menjadi persoalan krusial. Ketidakjelasan hubungan emosional antara kepala daerah terpilih dengan masyarakatnya sering menghasilkan distorsi representasi dari kepala daerah yang dipilih langsung.

Sebagai calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan parpol, Kepala Daerah terpilih sering lebih banyak memperjuangkan kepentingan partai politik yang mengusungnya, daripada kepentingan para pemilihnya. Komitmen mereka kepada para pemilih sangat rendah.

Baca artikel terkait : Disharmonis hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Bila mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2004, seharusnya terjadi hubungan yang dekat antara Kepala Daerah dengan masyarakat. Sebab pasangan Kepala Daerah secara langsung dipilih oleh rakyat pada dasarnya hanyalah melaksanakan mandat yang diberikan oleh masyarakat.

Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

Sebab mereka dapat duduk di posisi itu karena memperoleh dukungan dan kepercayaan mayoritas rakyat di daerahnya masing masing melalui pemilihan Kepala Daerah. Tanpa dukungan mayoritas rakyat, mustahil mereka dapat menduduki jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan demikian, sebagai pemberi mandat kepada penyelenggara pemerintahan di daerah, sebenarnya lah berhak mengetahui semua kegiatan yang dilakukannya.

Pemikiran seperti itulah yang kemungkinan menjadi pertimbangan mengapa dalam berbagai UU disebut perlunya pelibatan masyarakat itu misalnya: Pasal 4 UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Pasal 10 dan 37 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan konstruksi pengaturan seperti disebutkan diatas, logika hukumnya pemerintah daerah dan masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain. Sebab kedua duanya memiliki kepentingan yang komplementer. Jika pemerintah dan DPRD dekat dengan masyarakat, maka ia akan mendapatkan kepercayaan publik yang mantap hingga stabilitas kekuasaannya selama 5 tahun tidak terganggu.

Dengan terlibatnya masyarakat secara langsung dalam proses politik maka masyarakat akan diuntungkan. Sebab kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD akan langsung mengena pada sasarannya, yakni dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan begitu berarti tujuan desentralisasi melalui otonomi akan terwujud.

Baca artikel terkait : Ketidakseimbangan Hubungan Kepala Daerah dan DPRD

Model kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah tidak hanya terbentuk dari sistem pilkada langsung, tetapi juga akibat sistem demokratisasi pemerintahan dan konsekuensi tuntutan good governance. Proses demokratisasi pemerintahan dan penerapan good governance menggeser model kepemimpinan pemerintahan yang semula kental dengan konsep memerintah, memberi perintah dalam arti to give orders.

Di dalam perkembangan sekarang kepemimpinan pemerintah lebih menekankan pada kiat mengajak, menggalang, memberdayakan, dan menggairahkan.

Pergeseran model kepemimpinan tersebut, seharusnya didukung kesadaran masyarakat sebagai pemilih untuk menempatkan dan memosisikan proses pilkada bukan sekadar persaingan memperebutkan kekuasaan. Tapi secara substantif memunculkan kepala daerah yang memiliki kemampuan memerintah dan dapat melakukan perubahan perubahan yang lebih baik bagi kemajuan daerah dan masyarakat.

Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

Sementara itu, hubungan kepala daerah dan masyarakat belum mengarah pada pola kesetaraan atau kemitraan yang riil. Sebagai akibat dar ambiguitas yang dianut oleh UU No. 32 Tahun 2004, pola hubungan kepala daerah, dprd, dan masyarakat cenderung tidak berimbang dan tidak mampu menciptakan kreativitas dan dinamika daerah.

Masyarakat sekarang ini tidak dapat lagi semata mata hanya menggantungkan nasibnya kepada DPRD sebagai representasi mereka, tapi dengan mekanisme partisipatoris masyarakat dapat lebih impretatif menyampaikan aspirasi dan kepentingannya.

Bahkan, kekuatan masyarakat sipil dapat mendorong terwujudnya perubahan dan demokratisasi. Kondisi ini diperlukan untuk mengimbangi kecenderungan resentralisasi dalam pola hubungan pusat dan daerah serta melemahnya peran DPRD dalam kontrol terhadap pemerintahan daerah.

Nah, itulah penjelasan dari artikel Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat. Untuk kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari para pengunjung. Karna satu kata komentar anda sangat bernilai untuk kami.

Terima kasih untuk para pengunjung yang sudah menyempatkan hadir dalam artikel kami kali ini. Lebih dan kurang mohon dimaafkan. Wassalamualaikum Wr. Wb. Sampai jumpa dilain waktu.

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com

4 thoughts on “Hubungan Kepala Daerah dan Masyarakat

  1. harusnya memang kepala daerah itu dapat berhubungan sangat erat dengan masyarakatnya, karena kepala daerah itu kan wakil dari masyarakat, jadi apapun kritik dan saran dari masyarakat kepala daerah harus dapat menerimanya. demi menciptakan suatu keharmonisan dalam daerah

  2. kalo saja hubungan kepala daerah dengan masyarakat tidak baik tentu akan sangat terganggu kinerja dari pemerintah tersebut. Kepala daerah tidak akan bisa bekerja secara maksimal

  3. Apa saja sih syarat syarat yang harus dilakukan pemerintah untuk bisa membuat suatu hubungan yang harmonis dengan masyarakat ?

  4. Untuk menjembatani hubungan antara kepala daerah dan masyarakat itu harus ada humas. Hehe soalnya saya ambil jurusan humas & protokoler jadi sdkit taulah masalah kayak gini hehe

Komentar ditutup.