Hak Hak Asasi Manusia di Indonesia

oleh -814 Dilihat
hak asasi manusia pada abad ke 20 dan 21
hak asasi manusia pada abad ke 20 dan 21

Web Portal Pendidikan – Selamat malam sobat jurnalis, sudah lama nih saya tidak posting artikel pelajaran lagi. Nah oleh sebab itu pada kali ini saya akan membuat suatu artikel tentang “Hak Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Baiklah, tanpa basa basi saya akan menjelaskan ulasan tentang hak hak asasi manusia di ruang lingkup Indonesia.

Hak Asasi Manusia di Indonesia


Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut. Sesudah dua periode represi (rezim soekarno dan rezim soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi.

Akan tetapi dalam kenyataannya harus menghadapi tidak hanya pelanggaran hak secara vertikal, tetapi juga horisontal. Pelaksanaan hak politik mengalami kemajuan, tetapi pelaksanaan hak ekonomi masih belum dilaksanakan secara memuaskan.

Masa Demokrasi Parlementer


Seperti juga di negara negara berkembang lain, hak asasi menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Diskusi dilakukan menjelang dirumuskannya Undang Undang Dasar 1945, 1949, 1950, pada sidang konstituante (1956-1959), pada masa awal penegakan Orde Baru menjelang sidang MPRS 1968, dan pada masa reformasi (sejak 1998).

Hak asasi yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama Pasal 27-31, dan mencakup baik bidang politik maupun ekonomi, sosial dan budaya, dalam jumlah terbatas dan dirumuskan secara singkat.

Hal ini tidak mengherankan mengingat bahwa naskah ini disusun pada akhir masa pendudukan Jepang dalam suasana mendesak.

Tidak cukup waktunya untuk membicarakan masalah hak asasi secara mendalam, sedangkan kehadiran tentara Jepang di bumu Indonesia tidak kondusif untuk merumuskan hak asasi secara lengkap.

Perlu juga dicatat bahwa pada saat Undang Undang Dasar 1945 dirumuskan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia belum ada, dan dengan demikian tidak dapat dijadikan rujukan.

Ternyata bahwa pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam negara demokrasi.

Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et. du Citoyen (1789) berdasarkan individualisme dan liberalisme, dan karena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Mengenai hal ini, Ir. Soekarno menyatakan sebagai berikut, “Jikalah kita betul betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotong royong, dan keadilan sosial, tiap paham individualisme dan liberalisme daripadanya.”

Sementara itu dalam masyarakat cukup banyak kalangan yang berpendapat bahwa hak asasi tidak merupakan gagasan liberal belaka, sebab dalam menyusun dua undang-undang dasar berikutnya, yaitu 1949 dan 1950, ternyata hak asasi ditambah dan diperlengkap. Undang undang dasar 1949 merupakan undang undang dasar lain.

Dalam hubungan ini perlu disebut pendapat Mohammad Yamin dalam buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia bahwa konstitusi RIS 1949 dan UUD RI 1950 adalah dua dari beberapa konstitusi yang telah berhasil memasukan hak asasi seperti keputusan United Nations Organization (UNO atau PBB) itu kedalam Piagam Konstitusi.

Masalah hak asasi di masa Perjuangan Kemerdekaan dan awal Demokrasi Parlementer tidak banyak didiskusikan.

Memang ada beberapa konflik bersenjata, seperti Darul Islam, PRRI/Permesta yang penyelesaiannya tentu saja membawa korban pelanggaran hak asasi, tetapi kehidupan masyarakat sipil pada umumnya dianggap cukup demokratis, malahan sering dianggap terlalu demokratis.

Masa Demokrasi Terpimpin


Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah Presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, secara berangsur angsur dibatasi.

Beberapa surat kabar dibreidel, seperti Pedoman, Indonesia Raya dan beberapa parta dibubarkan. Sementara itu pemenuhan hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan tidak ada garis jelas mengenai kebijakan ekonomi.

Biro Perancang Negara yang telah menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1961 dan melaksanakannya selama satu tahun, yang tidak pernah dilaksanakan.

Perekonomian Indonesia mencapai titik rendah. Akhirnya pada tahun 1966 Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila atau Orde Baru.

Masa Demokrasi Pancasila


Pada awal Orde Baru ada harapan besar bahwa akan dimulai suatu proses demokratisasi. Banyak kaum cendekiawan menggelar berbagai seminar untuk mendiskusikan masa depan Indonesia dan hak asasi.

Akan tetapi euphoria demokrasi tidak berlangsung lama, karena sesudah beberapa tahun golongan militer berangsur angsur mengambil alih pimpinan.

Pada awalnya diupayakan untuk menambah jumlah hak asasi yang termuat dalam UUD melalui suatu panitia Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang kemudian menyusun “Rancangan Piagam Hak Hak Asasi dan Hak Hak serta Kewajiban Warga Negara” untuk diperbincangkan dalam sidang MPRS V tahun 1968.

Panitia diketuai oleh Jenderal Nasution dan sebagai bahan acuan ditentukan antara lain hasil Konstituante yang telah selesai merumuskan hak asasi secara terperinci, tetapi dibubarkan pada tahun 1959.

Rancangan Piagam MPRS, di samping mencakup hak politik dan ekonomi, juga merinci kewajiban warga negara terhadap negara.

Akan tetapi karena masa sidang yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir, maka rancangan piagam tidak jadi dibicarakan dalam sidang pleno. Dengan demikian, perumusan dan pengaturan hak asasi seperti yang ditentukan pada 1945 tidak mengalami perubahan.

Masa Reformasi


Pemerintah Habibie (Mei 1998-Oktober 1999) pada awal masa Reformasi mencanangkan Rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 1998-2003,

yang sayangnya sampai sekarang belum banyak dilaksanakan. Dalam masa Reformasi pula Indonesia meratifikasi dua Konvensi Hak Asasi Manusia yang penting yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Terutama dalam melaksanakan hak mengutarakan pendapat, reformasi sangat berhasil.

Berbagai kalangan masyarakat mengadakan seminar di mana pemerintah dengan bebas dikritik, begitu juga media massa dalam talk-show nya dan berbagai LSM. Demonstrasi demonstrasi melanda masyarakat, di antaranya ada yang berakhir dengan kekerasan.

Lewat berbagai demonstrasi, baik Presiden Habibie maupun Presiden Abdurrahman Wahid terpaksa meletakkan jabatan masing masing pada tahun 1999 dan tahun 2001. Dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun tidak luput dari arus demonstrasi ini.

tahun tahun pertama Reformasi ditandai oleh konflik horisontal, antara lain di Ambon, Poso, dan Kalimantan, di mana pelanggaran hak asasi dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat sendiri.

Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu atau tidak bersedia menangani berbagai sengketa ini.

Mungkin juga ada rasa enggan karena tuntutan masyarakat agar semua pelanggaran hak asasi ditindak menimbulkan keraguan di kalangan prajurit dan polisi di lapangan mengenai tindakan mana yang dibolehkan, dan mana yang dilarang.

Akan tetapi dalam masa Reformasi pemenuhan hak asasi ekonomi telah mengalami kemunduran tajam.

Sekalipun banyak faktor internasional memengaruhi ekonomi Indonesia, akan tetapi tidak sedikit faktor internal yang menyebabkannya.

Faktor eksternal adalah kemerosotan ekonomi di seluruh dunia, dan reaksi dunia atas peristiwa bom Bali dan gerakan antiterorisme. Faktor internal menyangkut kegagalan pemberantasan korupsi, manajemen sistem bank dan pengaturan berbagai aspek kehidupan ekonomi lainnya.

Di tambah dengan akibat dari konflik sosial di sejumlah daerah yang mengakibatkan bengkaknya jumlah pengungsi, terlantarnya pendidikan dan kerugian kolateral yang perlu dibangun kembali.

Hak Asasi Perempuan


Konsep Hak Asasi Perempuan (HAP) sedikitnya memiliki dua makna yang terkandung di dalamnya.

Yang pertama, Hak Asasi Perempuan hanya dimakna sekedar berdasarkan akal sehat. Logika yang dipakai adalah pengakuan bahwa perempuan adalah manusia, dan karenanya sudah sewajarnya mereka juga memiliki hak asasi.

Masalahnya dalam realitasnya memperlihatkan tidak serta merta pengakuan bahwa perempuan adalah manusia yang berdampak terhadap perlindungan hak hak dasar mereka sebagai manusia.

Makna kedua, di balik istilah Hak Asasi Perempuan terkandung visi dan maksud transformasi relasi sosial melalui perubahan relasi kekuasaan yang berbasis gender.

Makna Hak Asasi Perempuan yang kedua ini memang lebih revolusioner karena adanya pengintegrasian Hak Asasi Perempuan ke dalam standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagaimana dengan Indonesia? Hak asasi perempuan di Indonesia cukup menonjol. Menurut UUD 1945 secara formal tidak ada perbedaan antara laki laki dan perempuan.

Pasal 27 UUD 1945 misalnya, dengan tegas mengatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Akan tetapi dalam praktiknya perempuan masih banyak mengalami diskriminasi. Dengan kata lain, kedudukan perempuan secara de jure jauh berbeda dengan kedudukannya secara de facto.

Nah itulah artikel lengkap Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu teman teman dalam memahami dan mengerti Hak Hak Asasi Manusia yang ada di negara Indonesia. Nantikan artikel artikel lain dari kami.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami redaksi@belapendidikan.com

JURNALISCUN TAGS

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Pada Masa Parlementer
Hak Asasi Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Hak Asasi Pada Masa Demokrasi Pancasila
Hak Asasi Pada Masa Reformasi
Hak Asasi Perempuan

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com