Web portal pendidikan – Esai kali ini berjudul guru dan pendidikan karakter di era digital, yang dikirimkan oleh salah satu peserta dalam ajang lomba esai nasional bersama belapendidikan.com. Untuk lebih lengkapnya dapat kita lihat sebagai berikut.
Guru dan Pendidikan Karakter di Era Digital
Guru, Siapakah Dia?
Definisi guru menurut undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 1 (satu) menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dari pengertian tersebut dapat di jelaskan bahwa tidak semua orang bisa menjadi guru. Sebab tugas guru bukan hanya mentransfer ilmu saja tetapi lebih dari itu guru juga harus mendidik, membimbing dan mengarahkan ke arah yang lebih baik, menjadi fasilitator bagi peserta didik, serta mengadakan penilaian terhadap hasil didikannya.
Mendidik berarti bukan sekedar menyampaikan ilmu saja tetapi dalam prosesnya guru harus menanamkan nilai-nilai baik yang adalah nilai –nilai karakter yang sekarang sedang ditumbuhkembangkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan harapan jika nilai-nilai karakter baik ini terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari maka insya Allah peserta didik lebih siap untuk melanjutkan hidup di masyarakat dengan bijaksana, serta berperilaku baik .
Hal ini berarti bahwa Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama.
Guru memegang peranan penting dalam pembangunan pendidikan terutama yang diselenggarakan secara formal disekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar.
Guru adalah sosok yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Dalam menjalankan tugasnya seorang guru haruslah “ ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsu, dan tutwuri handayani” yang berarti bahwa guru di depan menjadi contoh, ditengah memberikan motivasi, dan di belakang mampu memberikan dorongan kepada peserta didik untuk menjadi manusia yang di harapkan oleh negara, agama dan orangtua.
Selanjutnya Peraturan Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, menyebutkan bahwa seorang guru harus memiliki 4 kompetensi utama yaitu :
- Kompetensi Pedagogik,
- Kompetensi kepribadian,
- Kompetensi sosial dan
- Kompetensi profesional.
Keempat kompetensi ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus menjadi satu kesatuan yang utuh, agar kompetensi yang dimiliki oleh guru dapat dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan peserta didik sebagai pelanggan pendidikan yang utama.