Fungsi dan Wewenang Peradilan Umum

oleh -535 Dilihat
fungsi dan wewenang peradilan umum
fungsi dan wewenang peradilan umum

Web portal pendidikan – Selamat siang sobat keluhkesah, kali ini saya akan memberikan pemahaman edukasi tentang fungsi dan wewenang peradilan umum. Adapun penjelasannya dapat kami sampaikan melalui uraian dibawah ini.

Fungsi Dan Wewenang Peradilan Umum

fungsi dan wewenang peradilan umum
fungsi dan wewenang peradilan umum

Hallo sahabat intelektual, bertemu lagi kita pada artikel kali ini. Pembahasan materi berikut ini berkaitan dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Sebelum masuk ke materi kita mengenai fungsi dan wewenang peradilan umum, author mau kasih tau dulu nih sekilas mengenai pelajaran PKN.

Kita sebagai anak bangsa yang lahir di negara hukum Indonesia, perlu memahami pentingnya untuk belajar mengenai Pendidikan Kewarganegaraan ini.

PKN yang terkandung kata kewarganegaraan berasal dari bahasa Latin yakni Civicus. Selanjutnya, kata Civicus ini diserap ke dalam tatanan bahasa Inggris menjadi Civic. Civic memiliki arti warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic kemudian berkembang menjadi Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. 

Pengertian mengenai Pendidikan Kewarganegaraan bisa dijelaskan secara luas, namun pada intinya di pelajaran ini kita akan diajak untuk memahami mengenai tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara. Pelajaran ini tujuannya secara khusus adalah membentuk generasi muda kita agar lebih cinta terhadap negara kita sendiri.

Bagaimana mungkin kita bisa cinta dengan negara sendiri, tetapi belum kenal lebih jauh? Hayo bagaimana hehe.

Salah satu materi pada mapel PKN yang bisa kita bahas pada artikel kali ini adalah mengenai fungsi dan wewenang peradilan umum. Dengan mengenal fungsi dan wewenangnya, diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada teman-teman sekalian terkait penegakan hukum di Indonesia.

Pengertian Peradilan Umum

Mari kita mengenal dulu tentang apa itu lembaga. Lembaga adalah sebuah badan atau organisasi yang tujuannya untuk mendukung jalannya pemerintahan di suatu negara.

Ada banyak lembaga yang ada di Indonesia, mulai dari lembaga sekolah, lembaga sosial, hingga lembaga yang menangani hukum di Indonesia. Lembaga yang berkecimpung mengenai hukum juga banyak, mulai dari kasus yang ringan hingga berat.

Salah satu lembaga hukum yang ada di Indonesia adalah peradilan umum.

Peradilan umum adalah lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang inginkan keadilan.

Peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Khusus. Nah, di Pengadilan Khusus terbagi lagi menjadi Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (berkedudukan di ibu kota provinsi), Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.

Namun, pada kesempatan kali ini kita hanya membahas fungsi dan wewenang peradilan umum saja.

Fungsi Peradilan Umum

Apa saja fungsi peradilan umum ? Yuk dibaca, berikut fungsi peradilan umum :

1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan

Fungsi pertama dari peradilan umum adalah menyiapkan rumusan kebijakan. Dimulai dari pembahasan teknis hingga pranata dan tata pelaksanaan Peradilan Umum. 

Rumusan inilah nantinya digunakan sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan atau dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan UU yang berlaku.

2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi

Sebelum pelaksanaan, tentu ada yang namanya pembinaan terlebih dahulu. Fungsi ini berguna agar jalannya kegiatan menjadi lancar.

Pembinaan berlangsung mulai dari hal teknis hingga evaluasi.

3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal

Fungsi ketiga dari peradilan umum adalah melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Artinya, peradilan umum memiliki akses untuk melakukan kegiatan di bidang administrasi.

Administrasi juga beragam, mulai dari administrasi persidangan, perkara, proses administrasi penyelesaian suatu perkara hingga tahapan di peradilan umum.

4. Merumuskan Standar Prosedur

Fungsi keempat berkaitan dengan standar prosedur. Jadi, peradilan umum memiliki fungsi atau berhak dalam membuat standar prosedur yang akan diberlakukan. Tentu hal ini sesuai dengan UU di Indonesia.

Tidak hanya peradilan umum yang akan merumuskannya, tetapi seluruh tatanan dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang ada dalam lingkup Peradilan Umum, ikut dalam perumusan standar prosedur.

5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah

Peradilan Umum sebagai bagian dari pengadilan tingkat pertama, memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permasalahan.

Pemeriksaan oleh peradilan umum biasanya perlu didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat. Kemudian, bisa diproses (diputuskan). Setelah diputuskan bisa untuk diproses, maka perkara akan masuk ke tahap penyelesaian masalah. Nah, ketiga hal ini masuk sebagai fungsi dari peradilan umum.

6. Perumusan Standar Norma

Fungsi terakhir dari peradilan umum adalah perumusan standar norma. Norma-norma yang dibuat harus ditaati di pemerintahan dan jika melanggar harus dikenai hukuman tentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Peradilan umum nantinya akan membuat kriteria-kriteria dan prosedur yang berkenaan untuk perumusan standar norma. Peradilan umum memiliki tanggung jawab atas jalannya kegiatan terhadap lembaga hukum yang menjalankannya serta mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam tatanan peradilan umum.

Wewenang Peradilan Umum

Setelah kita tahu mengenai fungsi peradilan umum, mari kita pahami wewenang dari peradilan umum.

Apa saja wewenang peradilan umum ? Yuk dibaca berikut ini :

1. Peradilan Banding

Wewenang pertama dari peradilan umum adalah memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Melalui peradilan umum, perkara akan ditindaklanjuti dulu apakah bisa banding atau tidaknya.

2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir

Tidak hanya dikenal sebagai peradilan tingkat pertama, tetapi wewenang peradilan umum juga berlaku di tingkat akhir.

3. Memberikan Informasi Detail Hukum

Sebagai lembaga hukum di Indonesia, peradilan umum juga memiliki wewenang untuk memberikan informasi detail mengenai hukum yang berlaku.

Selain itu, peradilan umum juga memiliki wewenang untuk menjadi penasihat hukum dalam mempertimbangkan sesuatu serta menjadi penasihat hukum bagi pemerintah.

Sebenarnya masih panjang mengenai pembahasan peradilan umum, namun kita cukupkan dulu ya sebatas mengenal fungsi dan wewenang peradilan umum. Terima kasih, semoga bermanfaat. 

Artikel ditulis oleh @author dengan judul artikel fungsi dan wewenang peradilan umum . Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel lebih lanjut.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami cs@keluhkesah.com