web portal pendidikan – Selamat pagi sob, ketemu lagi nih bersama mimin dalam artikel terbaru yaitu Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat anda simak dalam artikel kali ini.
Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Salah satu faktor penentu keberhasilan efektivitas pemerintahan daerah adalah hubungan baik antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya. Dalam konteks Pemilukada, dalam pola kepemimpinan satu paket, hubungan harmonis harus dimulai dari proses pencalonan.
Dalam sejarah pemerintahan daerah, perangkat hukum yang mengatur masalah pemerintahan daerah masih memosisikan jabatan wakil kepala daerah hanya sebatas perlengkap bagi jabatan kepala daerah. Tugas utama Wakil Kepala Daerah hanya sebatas membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam setiap UU yang mengaturnya, terdapat variasi cara pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah. UU Nomor 22 Tahun 1948 mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah ditunjuk apabila Kepala Daerah berhalangan.
Penunjukan itu tidak berakibat lahirnya jabatan baru (Wakil Kepala Daerah) disamping jabatan Kepala Daeerah UU No.5 Tahun 1974 mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah sudah merupakan jabatan permanen dengan pejabatnya yang merupakan pejabat karier.
Jumlah wakil kepala daerah menurut UU ini sesuai dengan kebutuhan daerah. UU Nomor 22 Tahun 1999 mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah dicalonkan berpasangan dengan calon Kepala Daerah dan dipilih melalui perwakilan (oleh DPRD). UU No. 32 Tahun 2004 mengatur bahwa wakil kepala daerah dicalonkan berpasangan dan dipilih secara langsung.
UU No. 32 Tahun 2004 menciptakan praktik baru di mana calon wakil kepala daerah memiliki fungsi yang juga berdimensi politik, yakni memperluas basis dukungan politik calon kepala daerah. Namun, keadaan tidak terjadi saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah dilantik duduk dalam jabatan.
Hal ini dapat dibaca dari rumusan Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2004
Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2004
1. Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah
- melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah

Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2. Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
3. Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan dalam masa jabatannya.
Dengan demikian, Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2004 menunjukan tugas seorang Wakil Kepala Daerah lebih terfokus pada kegiatan kegiatan yang sifatnya koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring serta tugas tugas lain yang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh dinas daerah ataupun lembaga teknis daerah.
Kalaupun ada tugas tugas lain yang dilaksanakan seorang Wakil Kepala Daerah yang terkait dengan pengambilan kebijakan, biasanya ditentukan oleh kesepakatan atau bargaining antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketidakjelasan kewenangan yang dimiliki oleh wakil kepala daerah menjadi salah satu faktor penting terjadinya ketidakharmonisan (disharmonis) antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Faktor lain adalah latar belakang pribadi juga dapat memicu ketidakharmonisasi pasangan kepala daerah, dan fasilitas kesejahteraan yang didapat hingga pembagian peran kekuasaan yang terkesan tidak seimbang. Dalam hal jumlah pendapatan, misalnya memang bisa berpotensi menjadi pemantik kecemburuan.
Diluar faktor di atas, faktor lain adalah adanya perbedaan ideologi dalam perencanaan pembangunan dan masalah kepentingan politik menjelang akhir masa jabatan. Tiga atau dua tahun menjelang berakhirnya masa jabatan, yang sering mencuat ke publik adalah aroma persaingan, gesekan, rebutan pengaruh dan rivalitas yang berujung pada konflik.
Apalagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru menjabat satu periode. Disatu sisi Kepala Daerah masih menginginkan posisi yang sama untuk periode berikutnya. Hal yang sama diinginkan oleh Wakil Kepala Daerah.
Di banyak daerah, biasanya konflik dimulai saat pengisian jabatan struktural di jajaran pemerintahan. Masing masng berpacu menempatkan orang-orangnya pada pos strategis dan “basah”. Sebab pilkada langsung membutuhkan ongkos politik yang mahal.
Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tim sukses perlu diakomodir untuk mengumpulkan pundi pundi rupiah, membayar belanja politik sebelumnya dan menyiapkan belanja politik tahap selanjutnya. Dinas pekerjaan umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang mendapat alokasi anggaran cukup besar sering menjadi ajang rebutan pengaruh.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersaing untuk menempatkan mantan tim sukses, famili, orang dekat, dan kaum kerabat di posisi pengambil kebijakan. Tujuannya, menguasai dan mengendalikan semua proyek di instansi tersebut.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Warsito menyebutkan telah terjadi berbagai macam konflik antara Kepala Daerah dan Wakilnya yang tersebar di 26 daerah Jawa Tengah sebagai sampel.
Konflik yang banyak terjadi justru karena adanya perbedaan ideologi dalam perencanaan pembangunan. Meskipun dari 26 daerah tersebut sebanyak 73% pencalonan Kepala Daerah dan wakilnya berdasarkan koalisi, hanya sedikit konflik yang dilatarbelakangi perbedaan ideologi politik.
Disharmonis antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena faktor menjelang pilkada (di mana satu atau keduanya mencalonkan diri kembali atau incumbent). Dianggap tidak bisa kerja sama dalam mengendalikan roda pemerintahan.
Di provinsi Jambi sendiri, gambaran rivalitas dan konflik kepentingan tersebut, setidaknya tampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi. Antara Walikota dan Wakil Walikota bersaing berebut pengaruh. Tidak dibayangkan jika hubungan ini terus berlanjut.
Membingungkan aparat pemerintah daerah dibawahnya. Kinerja pemda pun menjadi terganggu. Sebab, persaingan politik akhirnya juga merasuk ke dalam diri birokrasi pemerintahan. Kepala SKPD hingga Camat kewalahan karena harus melayani kepentingan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hubungannya sedang tidak harmonis.
Birokrasi pun terbelah menjadi dua kubu dan mulai timbul saling curiga. Kondisi itu tentu berpengaruh kepada pelayanan publik di daerah. Isu mundur Sekretaris Daerah Kota Jambi baru baru ini, juga dipicu oleh adanya rivalitas dan konflik kepentingan di atas.
Praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di era pilkada langsung menunjukan bahwa hubungan yang harmonis pasangan Kepala Daerah mayoritas terjadi hanya pada satu tahun pertama masa kepemimpinan. Sisanya mereka akan bersaing memperebutkan pengaruh.
Keretakan antara Kepala Daerah dan Wakilnya mencapai puncak terutama menjelang pilkada. Sebab, yang sering terjadi, Kepala Daerah tetap ingin maju atau mempunyai jago sendiri dan wakilnya juga bersiap maju pilkada.
Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Apalagi, mereka dari partai politik berbeda yang membuat mereka bersaing berebut pengaruh. Jika hubungan dua pucuk pimpinan tersebut tidak harmonis, itu tentu akan membingungkan aparat pemerintah daerah di bawahnya. Kinerja pemerintah daerah pun menjadi terganggu. Sebab, persaingan politik akhirnya juga merasuk ke dalam diri birokrasi pemerintahan.
Itulaha penjelasan dari Disharmonis Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan dari para pengunjung jurnaliscun.