web portal pendidikan – Selamat sore sobat belapendidikan, pada kali ini saya akan membahas sebuah artikel edukasi tentang hak asasi manusia dalam islam. Nah pada kali ini saya akan membuat artikel dengan judul Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia Di Dalam Islam. Untuk informasi lebih lanjut dapat anda simak artikel ini dengan seksama.
Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia Di Dalam Islam (Declaration on Human Rights in Islam (1990) )
Naskah final deklarasi ini yang terdiri dari 25 pasal dirumuskan pada tahun 1990 sesudah perundingan dalam Organisasi Konferensi Islam selama tiga belas tahun. Hak yang dirumuskan kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hak lain ialah bahwa semua individu adalah sama di muka hukum (Pasal 19).
Ditentukan pula bahwa keluarga merupakan dasar masyarakat; perempuan sama dengan laki laki dalam martabat manusia (woman is equal to man in human dignity); hak atas hidup dijamin. Dikatakan : Hidup adalah karunia Tuhan dan dijamin untuk semua manusia (Life is a God given gift and the right to life is guaranteed to every human person) pekerjaan adalah hak yang dijamin oleh negara, begitu pula hak atas pelayanan medis serta sosial dan kehidupan yang layak. Menyediakan pendidikan merupakan kewajiban dari masyarakat dan negara.
Disini mungkin ada baiknya disimak tulisan Khalid M. Ishaque berjudul Human Rights in Islamic Law yang diterbitkan oleh The Review dari International Commission on Jurist (Juni, 1974).
Hak Untuk Hidup
Menurut Alquran, nyawa manusia itu suci. Dinyatakan bahwa “Kamu jangan membunuh jiwa yang telah dimuliakan Tuhan, kecuali dengan sesuatu sebab yang adil” (Qur’an Surat 17:33). Demikian pula disebut: “Barangsiapa membunuh seseorang selain karena membunuh orang lain atau karena membuat kekacauan diatas bumi ia seolah olah telah membunuh seluruh umat manusia; barangsiapa memberikan seluruh kehidupan kepada suatu jiwa ia seakan akan telah menghidupkan seluruh manusia” (Qur’an Surat 5:32).
Hak Untuk Memperoleh Keadilan
Tugas Nabi yang utama dan pertama adalah menegakkan keadilan dan tugas ini sebenarnya juga merupakan tanggung jawab bagi seluruh masyarakat dan badan badan pemerintahan. Dikatakan misalnya “Hai orang orang yang beriman, berdiri teguhlah untuk Allah, sebagai saksi dalam keadilan dan jangan sampai rasa permusuhan suatu golongan terhadap kamu menjadikan kamu bertindak tidak adil. Selalu berlaku adil, karena hal itu lebih dekat kepada ketaqwaan. Dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang apa yang mereka lakukan” (Qur’an Surat 5:8).
Kewajiban Untuk Memenuhi apa yang Sesuai Dengan Hukum, Serta Hak Untuk Tidak Patuh Kepada Apa Yang Tidak Sesuai Dengan Hukum
Orang harus mengikuti apa yang sesuai dengan hukum dan menjauhi apa yang tidak sesuai dengan hukum. Secara jelas ketentuan ini terdapat dalam surat yang menyatakan: “Dan bertolong tolonglah untuk kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan bertolong tolongan untuk dosa dan permusuhan” (Qur’an Surat 5:2).
Hak Kebebasan
Tidak seorang pun yang memegang kekuasaan, walaupun ia seorang Nabi, berhak untuk memperbudak orang lain dengan cara bagaimanapun juga (Qur’an Surat 3:79).
Hak Kebebasan Kepercayaan
Menurut Alquran, manusia baru benar benar berhak memperoleh kehormatan spiritual apabila ia secara sukarela memilih jalan yang benar. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi orang yang mendapat bimbingan yang benar. “Tidak boleh ada paksaan dalam hal agama. Sesungguhnya itu telah nyata bedanya dari yang tidak benar..” (Qur’an Surat 2:256).
Hak Mendapatkan Kehormatan dan Nama Baik
Menurut Alquran, perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan anggota masyarakat merupakan prioritas utama dalam nilai nilai sosial yang harus dijaga oleh setiap orang, terutama badan badan pemerintahan (Qur’an Surat 33:60-61, Qur’an Surat 49:1 dan Qur’an Surat 49:12).
Hak Ekonomi
Setiap orang islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal. Dan juga memberikan sumbangan kepada dana umum yang disediakan bagi orang orang yang membutuhkan. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu.
Hak Untuk Memilih
Dalam Alquran telah banyak dijelaskan mengenai tata cara atau tingkah laku bagaimana cara membelanjakan dan menggunakan harta kekayaan. Contohnya ialah zakat, sedekah, dan membayar denda karena kesalahan tertentu. “Jika shalat telah dilaksanakan, bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan banyak banyaklah mengingat Allah, mudah mudahan kami diperoleh kemakmuran” (Qur’an Surat 62:10)
Nah, itulah ulasan dan penjelasan dari artikel “Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia Di Dalam Islam“. Terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel kami. Nantikan kembali artikel edukasi lainnya dari kami.
JURNALISCUN TAGS
Deklarasi Tentang HAM di Dalam Islam
Hak Asasi Manusia Di Dalam Islam
Hak Hak Manusia Di Dalam Islam
Deklarasi Kairo Tentang Hak Asasi Manusia Didalam Islam
Cairo Declaration on Human Rights in Islam