Dasar Hukum Kartu Kredit

oleh -602 Dilihat
Dasar hukum kartu kredit
Dasar hukum kartu kredit

Web portal pendidikan – Selamat siang sobat keluhkesah, pada siang kali ini saya akan membuat sebuah artikel edukasi mengenai dasar hukum kartu kredit. Dalam artikel tersebut saya akan menjelaskan secara keseluruhan dasar hukum kartu kredit. Berikut ulasannya saya paparkan dibawah ini.

Dasar Hukum Kartu Kredit

dasar hukum penggunaan kartu kredit
Dasar hukum penggunaan kartu kredit

Karena perkembangan kartu kredit masih terbilang relatif baru dibandingkan dengan aat bayar lainnya, seperti uang cash, cek, dan sebagainya, maka tentang berlakunya kartu kredit tidak diketemukan dasar hukum yang tegas dalam Kitab undang undang. Karenanya, baik KUH Dagang maupun KUH Perdata tidak menyebut nyebut istilah Kartu Kredit ini.

Karena itu, yang menjadi dasar hukum atas legalisasi pelaksanaan kegiatan kartu kredit di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Perjanjian Antara Para Pihak Sebagai Dasar Hukum

Sebagaimana diketahui, bahwa sistem hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata). Pasal 1338 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang undang bagi yang membuatnya.

Dengan berlandaskan kepada Pasal 1338 ayat (1) ini, maka asal saja dibuat secara tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan kartu kredit akan berlaku sebagai undang undang bagi para pihak tersebut.

Baca juga : Aspek Perlindungan Konsumen Terhadap Kartu Kredit

Dan memang ternyata ada perjanjian yang dibuat oleh mereka yang berhubungan dengan penerbitan dan pengoperasian kartu kredit tersebut. Karena itu Pasal 1338 ayat (1) dapat menjadi salah satu dasar hukum berlakunya.

Dengan demikian pula, tentunya pasal pasal tentang perikatan dalam buku ketiga berlaku perjanjian yang berkenaan dengan kartu kredit, secara mutatis-mutandis.

2. Perundang undangan sebagai Dasar Hukum

Seperti telah disebutkan bahwa baik KUH Perdata maupun KUH Dagang tidak dengan tegas memberikan dasar hukum bagi eksistensi kartu kredit. Tetapi ada berbagai perundang undangan lain yang dengan tegas menyebut dan memberi landasan hukum terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit ini. Yaitu sebagai berikut :

Baca juga : Undang Undang Dasar Yang Tertulis dan Tidak Tertulis

A. Keppres No. 6 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan

Pasal 2 ayat (1) dari Keppres No. 61 ini antara lain menyebutkan bahwa salah satu kegiatan dari Lembaga Pembiayaan adalah melakukan usaha kartu kredit. Sementara dalam Pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan perusahaan Kartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam rangka pembelian barang/jasa dengan mempergunakan kartu kredit.

Selanjutnya menurut Pasal 3 dari Keppres No. 61 ini, yang dapat melakukan kegiatan lembaga pembiayaan tersebut, termasuk kegiatan kartu kredit, adalah :

  1. Bank
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (sekarang sudah tidak ada lagi dalam sistem hukum keuangan kita)
  3. Perusahaan pembiayaan
B. Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Pasal 2 dari Keputusan Menkeu No. 1251 ini kembali menegaskan bahwa salah satu dari kegiatan Lembaga pembiayaan adalah usaha kartu kredit.

Selanjutnya dalam Pasal 7 nya ditentukan bahwa pelaksanaan kegiatan kartu kredit dilakukan dengan cara penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.

C. Undang Undang No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan seperti yang telah diubah dengan Undang Undang No. 10 Tahun 1998

Sejauh yang berhubungan dengan perbankan, maka kegiatan yang berkenaan dengan kartu kredit mendapat legitimasinya dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992, seperti yang telah diubah dengan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.

Pasal 6 huruf l nya dengan tegas menyatakan bahwa salah satu kegiatan bank adalah melakukan usaha kartu kredit.

D. Berbagai Peraturan Perbankan Lainnya

Masih terdapat berbagai peraturan perbankan lainnya yang engatur lebih lanjut atau menyinggung tentang kartu kredit ini, yang dikeluarkan dari waktu ke waktu.

Nah, itulah ulasan lengkapnya dasar hukum kartu kredit. Bagi yang punya pandangan berbeda terhadap dasar hukum kartu kredit, bisa berkomentar melalui kolom komentar dibawah ini.

Artikel ditulis oleh @author. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel lebih lanjut.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami cs@keluhkesah.com

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com