Jurnaliscun.com – Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pepatah lama ini tampaknya bisa disematkan dalam praktik pembuatan daerah pemilihan ( Dapil ) di Indonesia. Betapa tidak, setelah terbentuk di tingkat pusat, ‘dapil superman’ akhirnya menular juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan lebih parah !
artikel dapat anda lihat disini Dapil Kawin Paksa Ala KPU
Semula dapil superman diduga hanya akan terjadi di tingkat pusat, karena sudah disandera oleh para politikus DPR. Tapi, di luar dugaan, dapil superman juga bermunculan di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten, yang dibuat KPU.
![]() |
Komisi Pemilihan Umum KPU |
Tengok saja dapil DPRD kabupaten Yahukimo di Papu. Di sana sebuah dapil bahkan melompat dua kali. “Melompat gila gilaan,” demikian istilah penulis buku Akal akalan Daerah Pemilihan, Pipit R Kartawidjaja yang berdomisili di Berlin, kepada penulis, lewat surel, akhir maret 2013 lalu.
Penelisikan awal pipit dan penulis, awalnya hanya menemukan beberapa dapil superman. Kasus di dapil DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang mula mula membuat terperangah. Karena, muncul di jantung negara ini. Dapil aneh itu berada di kawasan Jakarta Barat, yang menggabungkan Kalideres, Cengkareng, dan Tambora. Tambora yang terpisah jauh dari Kalideres dan Cengkareng, dikawinkan secara paksa.
Informasi soal dapil ini pun simpang siur. Di situs web KPU, tercantum dua versi data. Pertama, di peta daerah pemilihan, tertulis Kalideres, Cengkareng, Tambora, merupakan dapil DKI Jakarta. Sedangkan di Keputusan KPU No 103/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9 Maret 2013, Kalideres, Cengkareng, Tambora masuk dapil DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta ada dua dapil superman. Yaitu, Dapil DKI Jakarta 9, karena kawasan Tamansari (panah kanan) terpisah secara sempurna oleh Tambora. Lebih aneh lagi, karena Tambora ternyata masuk dapil DKI Jakarta, yang justru dipisah oleh dapil DKI Jakarta.
Saat penulis mengkonfirmasi mana yang benar, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hanya mengatakan, “Penomoran dapil sesuai arah jarum jam.”
Ditanya mengapa dapil tersebut bisa lompat katak, bersama dapil dapil lainnya di sejumlah wilayah di Tanah Air. Ferry tak menjawab lugas. “Salah satu prinsip yaitu coterminous atau berada dalam cakupan wilayah yang sama, harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPR begitupun DPRD,” elaknya.
Istilah coterminous ini tercantum di Peraturan KPU No 5/2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014. Dalam Kamus Webster, makna coterminous adalah having the same or coincident boundaries atau coextensive in scope or duration.
![]() |
Dapil Ala Komisi Pemilihan Umum |
Istilah coterminous ini sebenarnya tidak terlalu lazim dalam wacana districting pemilu, maknanya pun tidak terlalu clear. Tapi, jika maknanya sama dengan compactness dan contiguous, maka KPU justru melanggar peraturannya sendiri dengan memproduksi begitu banyak dapil superman.
Dapil dapil superman itu seharusnya tidak pula terbentuk, sebab masih bisa digaris ulang tanpa melanggar aturan. Bahkan, kalaupun harus menerobos batas dan memenggal wilayah administrasi, UU pemilu pun sudah memberi lampu hijau. Wilayah administratif pemerintahan bisa pecah dalam pendapilan DPRD, sebagaimana exit clausul untuk Bogor. Tapi, entah mengapa, solusi itu diabaikan oleh para komisioner.
7 (Tujuh) Prinsip Pembentukan Dapil Ala KPU
Dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memperhatikan prinsip :
- Kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.
- Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suaraa sah yang diperolehnya.
- Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
- Integralitas wilayah yaitu beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kotam harus tercakup seluruhnya di suatu daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
- Kohesivitas yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
- Kesinambungan yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi dua belas (12) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.