Jurnaliscun.com – Partai politik saat ini di khawatirkan menjadi tempat pencucian uang, kendati akuntabilitasnya tidak kunjung jelas, batas maksimal sumbangan untuk partai politik justru kembali dinaikkan lewat undang undang No. 2/2011 tentang partai politik.
Artikel dapat diunduh disini
Sumbangan dari perusahaan atau badan hukum, dikatrol hampir 2 kali lipat. Dari Rp. 4 miliar per tahun menjadi Rp. 7,5 Miliar per tahun. Tapi, kenaikan sumbangan itu diiringi kekhawatiran partai menjadi tempat pencucian uang dan dikendalikan cukong berkantong tebal.
![]() |
Strategi Partai Politik Mencari Suara |
Ada satu hal yang menarik digaris bawahi dari naiknya sumbangan ini. Sumbangan dari perseorangan tidak dinaikan, dan sama persis seperti ketentuan dalam UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. Sumbangan dari perseorangan non anggota partai tetap Rp. 1 miliar per tahun, sedangkan sumbangan dari anggota partai tetap diserahkan besarannya pada AD/ART masing masing partai.
Dengan menaikkan sumbangan dari perusahaan atau badan hukum partai terkesan mengintensikan penjaringan dana dari penyumbang kelas kakap, bukan kelas recehan. Dan inilah yang memicu kekhawatiran banyak kalangan, terutama pegiat anti korupsi. Sebab penyumbang berkantong tebal, terutama pebisnis, tentu tak sedang bersedekah di sebuah lembaga sosial, dengan kelaziman niat ikhlas.
Persoalan lainnya, dalam UU Parpol yang disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010, tak ada ketentuan pembatasan kepada pemilik perusahaan untuk menyumbang. Sebab, yang dihitung adalah perusahaan atau badan hukum. Maka, jika seorang konglomerat atau cukong mempunyai sepuluh perusahaan, secara legal dia bisa menyumbang Rp. 75 miliar setahun, atau Rp. 300 miliar dalam empat tahun.
Utang Budi Kepada Cukong
Sialnya, soal pengaturan dana partai politik ini memang tak sempat menjadi wacana publik yang banyak diperdebatkan sebelum RUU Parpol disetujui. Penyebabnya, DPR membahas RUU ini dengan kecepatan luar biasa, di luar kelaziman kinerja legislasinya selama ini. Draf RUU ini diserahkan pemerintah ke DPR pada akhir November, dan pertengahan Desember tiba tiba sudah di paripurnakan.
Setelah RUU tersebut ketok palu, kecaman mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto. Dia menilai RUU Parpol terlalu mengakomodasi peranan uang dalam kegiatan politik. Akibatnya partai bisa menjadi pintu masuk penggelontoran dana dari usaha usaha berbau korupsi. “Kalau politik belum bebas korupsi, mustahil sebuah negara terbebas dari korupsi,” katanya.
Bibit menilai angka Rp. 7,5 miliar itu terlalu tinggi, dan bisa membuat partai bernafsu mengejar target donasi, yang membuat partai banyak berutang konsesi. “jika itu terjadi, celaka. Tentunya orang menyumbang tidak menyumbang begitu saja. Pasti ada maksudnya,” katanya.
Ada tiga sektor, kata bibit, yang merupakan titik rawan berkembangnya korupsi di Indonesia. Yaitu politik, ekonomi, dan hukum. “Kalau di ekonomi, potensi korupsi terjadi lewat praktik high cost economy (ekonomi biaya tinggi). Kalau hukum ada mafia hukum. Sedangkan politik, adalah praktik politik uang,” katanya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay. Dia menilai peningkatan sumbangan itu bisa menjadi perangkap bagi partai, karena harus membalas budi kepada penyumbang. Partai yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat pun, bisa lebih disibukkan dengan upaya memenuhi tujuan pemilik modal. “Penyumbang tentu ada maksudnya.”
Tiga Alasan
Setidaknya ada tiga dalih legislator di Senayan mengapa menaikkan sumbangan partai politik. Pertama, karena biaya politik (cost politics) memang mahal. Kedua, menyesuaikan dengan naiknya inflasi. Ketiga, untuk mengeliminasi penyumbang gelap. Karena sumbangan kecil, menurut para legislator di Senayan, biasanya penyumbang memecah donasinya dengan menggunakan nama nama fiktif. “Ini untuk mengurangi penyumbang siluman,” kata anggota DPR dari fraksi PDIP, Arif Wibowo.
Dalam UU Parpol, ada memang keharusan audit. Dalam sumbangan anggota partai, non anggota partai, dan perusahaan badan hukum, diaudit oleh akuntan publik setiap tahun, diumumkan secara periodik. Dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN dan APBD juga diaudit oleh Badan Pemerintah Keuangan. Persoalannya sejak dulu, klausul ini tak ubahnya macam kertas.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Teten Masduki, mengatakan pembukuan keuangan partai selama ini buruk belaka. Sebagian besar keuangan partai tak bisa diaudit, karena pengeluaran dan pemasukannya tak terdata dengan baik. Tapi, buruknya laporan keuangan itu bukan semata karena masalah teknis, tapi punya bau politis. “Bagaimana mau dibukukan kalau sumbernya tidak jelas?”
Batas Maksimal Sumbangan Parpol Terkerek Lagi
Setiap kali terjadi pergantian Undang Undang Partai Politik (UU Parpol), setiap kali pula batas maksimal sumbangan untuk partai politik berubah. Berikut datanya pada empat UU Parpol di era reformasi.
![]() |
Table Data Sumbangan Partai Politik |
Keterangan
– Bantuan berupa uang, barang, atau jasa
– Dana sumbangan ini belum termasuk yang berasal dari pemerintah (APBN/APBD)