Bentuk Bentuk Organisasi Bisnis

oleh -3400 Dilihat
Bentuk bentuk organisasi bisnis
Bentuk bentuk organisasi bisnis

Web portal pendidikan – Untuk tema kali ini yaitu tentang bentuk bentuk organisasi bisnis. Seberapa banyak yang kalian ketahui tentang bentuk organisasi bisnis ? Apakah PT, CV itu salah satu bentuk organisasi bisnis ? Semua pertanyaan akan kami rangkum dalam artikel berikut ini.

Bentuk Bentuk Organisasi Bisnis

Menurut Abdulkadir Muhammad (1995: 55-56) perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan dilihat dari jumlah pemilik, perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.

Dilihat dari status pemilik, perusahaan bisa dibagi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara, sedangkan bila dilihat dari bentuk hukumnya perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

[wpspoiler name=”Baca artikel terkait bisnis” open=”true” style=”wpui-macish”]Menerobos ketakutan dalam berbisnis
Mengenal hukum bisnis
Hal yang menyebabkan bisnis gagal[/wpspoiler]

Beberapa bentuk organisasi bisnis dapat dikategorikan menjadi 5 macam, yaitu dapat dilihat sebagai berikut :

1. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah satu bentuk perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan ciri ciri lainnya yaitu :

  • modal milik satu orang saja
  • didirikan atas kehendak seorang pengusaha
  • keahlian, teknologi dan manajemen dikelola satu orang saja
  • bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha
  • tentu saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan
  • risiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri
  • tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagai mana mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat
  • wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terjadap pajak dan retribusi daerah

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan, maatschap atau vennootschap (dalam bahasa Belanda), partnership (dalam bahasa Inggris). Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan.

Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.

Ciri ciri perekutuan perdata dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pendirian
  • Perbedaan Para Sekutu
  • Pembagian Keuntungan
  • Kekayaan Persekutuan
  • Berakhirnya Persekutuan
Pendirian
  • Berdasarkan perjanjian para pihak (Pasal 1320 KUH Perdata)
  • Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau bisa pula secara lisan (Pasal 1624 KUH Perdata)
  • Tiap sekutu wajib memasukkan dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau manajemen (Pasal 1619 KUH Perdata)
Perbedaan Para Sekutu
  • Sekutu statuter
  • Sekutu mandater
Pembagian Keuntungan

Biasanya kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “keseimbangan pemasukan”.

Kekayaan Persekutuan
  • Pemasukan (inbreng) dari masing masing sekutu
  • Penagihan penagihan ke dalam
  • Penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu sekutu
  • Penagihan penagihan keluar kepada pihak ketiga
Berakhirnya Persekutuan
  • Lampaunya waktu
  • Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi pokok persekutuan perdata
  • Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia, di bawah pengampunan, atau dinyatakan pailit (Pasal 1646 KUH Perdata)
  • Berdasarkan suarau bulat dari para sekutu
  • Berlakunya syarat bubar

3. Persekutuan Firma (Fa)

Firma artinya nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Menurut Pasal 16 KUH Dagang, persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama.

Ciri ciri firma sebagai berikut :

a. ciri ciri khusus

Dari pengertian di atas persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus, di mana kekhususan tersebut terletak pada 3 (tiga) unsur mutlak:

  • Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal (Pasal 16 KUH Dagang)
  • Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUH Dagang)
  • Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material.

Disamping tiga hal tersebut, firma bukanlah persekutuan badan hukum dengan alasan sebagai berikut :

  • tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM
  • tidak ada keharusan pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu sekutu

b. Prosedur pendirian

  • Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris.
  • Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana firma berdomisili
  • Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI

Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap sebagai:

  1. Menjalankan segala macam urusan perniagaan
  2. Didirikan untuk waktu tidak terbatas
  3. Tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma

c. Kewajiban Membuat Pembukuan

Persekutuan firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan (Pasal 6 Ayat 1 KUH Dagang). Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu atau sekutu berhak untuk melihat, memeriksa atau mengawasi pembukuan (Pasal 12 KUH Dagang).

d. Berakhirnya Firma

  • Lampaunya waktu di mana persekutuan perdata didirikan
  • Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata
  • Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyediakan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan dan tanggung jawabnya terbatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkannya.

Artinya, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan  hukum dengan pihak ketiga (Pasal 19 KUH Dagang).

Dari pengertian yang sudah saya sampaikan diatas, dalam persekutuan komanditer ada 2 (dua) macam sekutu yaitu :

  • Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
  • Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif, yaitu sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu, sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut dilanggar maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi
A. Macam macam persekutuan komanditer
  • Persekutuan komanditer diam diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
  • Persekutuan komanditer terang terangan, kebalikan dari persekutuan komanditer diam diam
  • Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang terangan yang modalnya terdiri dari saham saham
B. Tanggung jawab keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang)

Berakhirnya persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma seperti yang telah diterangkan di atas (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

5. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau naamloze vennootschap (dalam bahasa Belanda), company limited by shares (dalam bahasa Inggris), menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta aturan pelaksanaannya.

Dari uraian pengertian Perseroan Terbatas diatas, PT sangat jelas sekali sebagai kumpulan (akumulasi) modal yang mengandung karakteristik sebagai berikut :

  • Badan hukum
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas, maksudnya terbatas pada nilai saham yang diambilnya
  • Berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Modal terbagi atas saham saham
  • Jangka waktu dapat tidak terbatas
Dasar hukum

Setelah pemerintah RI mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1995 yang diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995 dan mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996 tentang Perseroan Terbatas, maka Pasal 36 s/d 56 dalam KUH Dagang yang menjadi dasar hukum NV.

Sementara itu perusahaan yang telah didirikan dan disahkan harus menyesuaikan diri dalam 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya undang undang ini, selain itu Ordonansi MAI (Maskapai Andil Indonesia) 1939 juga tidak berlaku lagi. Perusahaan tersebut harus menyesuaikan diri dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Persyaratan Pendirian PT

Sebagai badan hukum, maka pendirian perseroan terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali BUMN)
  2. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham
  3. Modal dasar minimal Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham
  4. Minimal 25% dari modal dasar telah ditempatkan
  5. Modal disetor 50% dari nilai nominal setiap saham
  6. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa
Harta Kekayaan PT

Perseroan memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT ini terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.

Organ PT

Organ perseroan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing masing di dalam perseroan tersebut.

Itulah beberapa bentuk bentuk organisasi bisnis. Lebih dan kurang mohon dimaafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan yang sebesar besarnya dari pengunjung belapendidikan.com

Tags : Bentuk bentuk organisasi bisnis, bentuk organisasi bisnis, organisasi bisnis, bisnis, bentuk organisasi

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com