web portal pendidikan – Malam sobat jurnalistik, udah beberapa hari ini mimin ga update artikel pendidikan. Nah tepat malam ini mimin mau bagikan artikel edukasi yang bertema penyelesaian sengketa tanah. Judul tepatnya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
A. Penyelesaian Sengketa Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memungkinkan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi kerugian dan atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang lagi kerugian yang di derita oleh konsumen.
Dengan cara ini dimaksudkan supaya persoalan antara konsumen dan produsen dapat segera ditemukan jalan penyelesaian. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan persoalan diselesaikan melalui pengadilan.
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini sama seperti penyelesaian sengketa dengan jalan negosiasi, konsultasi, mediasi ataupun arbitrase.
Penjelasan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pokoknya mengatakan :
- Penyelesaian sengketa konsumen (di luar pengadilan) tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa.
- Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
- Penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui peradilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan undang undang ini.
Menurut Pasal 47 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan atau perdamaian. Jadi baik negosiator, konsultan, konsiliator, mediator maupun arbiter berusaha mencapai kesepakatan atau perdamaian dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Demikian halnya dengan majelis BPSK sedapat mungkin mengusahakan tercapainya kesepakatan antara produsen pelaku usaha dan konsumen yang bersengketa. Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui BPSK ini memuat unsur perdamaian.
Namun, harus diingat bahwa sengketa konsumen tidak boleh diselesaikan dengan perdamaian saja sebab ketentuan hukum harus tetap dipegang. Dengan demikian, BPSK menyelesaikan keta konsumen dengan memeriksa dan memutus sengketa tetap berdasarkan hukum.
B. Susunan dan Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan undang undang ini memperkenalkan sebuah lembaga yang bernama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian melalui BPSK termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan mirip dengan badan arbitrase.
Badan ini merupakan badan hasil bentukan pemerintah yang berkedudukan di ibu kota Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota (Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen.
Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang memeriksa dan memutus sengketa konsumen, yang bekerja seolah olah sebagai sebuah pengadilan. Karena itu, BPSK ini dapat disebut sebagai pengadilan kuasi.
BPSK berkedudukan di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya dibentuk melalui keputusan presiden, dengan susunan:
- 1 orang ketua merangkap anggota
- 1 orang wakil ketua merangkap anggota dan
- 9 sampai dengan 15 orang anggota
Anggota BPSK terdiri atas unsur unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, yang masing masing unsur diwakili oleh sekurang kurangnya 3 orang dan sebanyak banyaknya 5 orang. Anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk memperlancar tugasnya, BPSK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat dan beberapa anggota sekretariat. Kepala dan anggota sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPSK, menurut Pasal 49 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia
- berbadan sehat
- berkelakuan baik
- tidak pernah dihukum karena kejahatan
- memeiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang (perlindungan konsumen)
- berusia sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
Pembentukan BPSK telah dimulai sejak tahun 2001 dengan keluarnya keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 tahun 2001. Berdasarkan keputusan presiden telah dibentuk BPSK di 10 Daerah tingkat III, yaitu Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Makassar.
Secara berangsur angsur, BPSK kemudian didirikan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, dan sampai tahun 2012 sudah banyak BPSK yang didirikan di kabupaten/kota.
C. Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Tugas dan wewenang BPSK menurut Pasal 52 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi:
- melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi
- memberikan konsultasi perlindungan konsumen
- melakukan pengawasan terhadap pencantuman klasula baku
- melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang undang ini
- menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- mendapatkan, meneliti atau menilai surat, dokumen, atau alat buku lain guna penyelidikan atau pemeriksaan
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen
- memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
- menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang undang ini
Mencermati tugas dan wewenang BPSK sebagaimana disebutkan di atas dapat dikatakan bahwa BPSK ini lebih luas dari sebuah badan peradilan perdata.
Karena selain yang berkaitan dengan perkara, BPSK ini sudah sampai pula pada tugas konsultasi yang merupakan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan pengawasan yang merupakan tugas dan wewenang pemerintah, masyarakat, dan LSM.
Sebaliknya, tugas dan wewenang BPSK dipersempit sampai batas batas penyelidikan sengketa saja sehingga BPSK ini dapat mencapai tujuannya.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Idealnya BPSK ini adalah sebagai sebuah lembaga arbtrase yang tugasnya berada pada lingkup mencari pemecahan atau penyelesaian sengketa konsumen dengan jalan kesepakatan atau perdamaian dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dengan tugas seperti ini maka BPSK dapat dengan segera memberikan putusannya untuk mengakhiri sengketa konsumen. Diharapkan dengan penyelesaian sengketa yang sederhana dan singkat, tidak diperlukan lagi penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang cenderung lama dan berlarut larut.
Itulah penjelasan dari artikel “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)” Jika ada kekeliruan dalam penjelasan diatas dapat sobat berikan tanggapan dibawah ini.