Aspek Perlindungan Konsumen Terhadap Kartu Kredit

oleh -462 Dilihat
aspek perlindungan konsumen terhadap kartu kredit
aspek perlindungan konsumen terhadap kartu kredit

Web portal pendidikan – Selamat siang sobat keluhkesah, pada siang kali ini saya akan membuat sebuah artikel edukasi mengenai aspek perlindungan konsumen terhadap kartu kredit. Dalam artikel tersebut saya akan menjelaskan secara keseluruhan aspek aspek perlindungan konsumen dalam mengelola kartu kredit. Berikut ulasannya

Aspek Perlindungan Konsumen Terhadap Kartu Kredit

aspek perlindungan konsumen terhadap kartu kredit
aspek perlindungan konsumen terhadap kartu kredit

Sebelum memulai ulasan kita pada siang hari ini, saya akan memberikan sedikit artikel atau tulisan penting yang berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, berikut rinciannya:

Salah satu aspek dari penggunaan kartu kredit yang juga cukup penting jika ditinjau dari segi hukum adalah aspek perlindungan konsumen. Negara negara maju seperti USA misalnya, mereka telah berbuat berbagai aturan untuk melindungi konsumen, termasuk konsumen yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya dari aspek per-kreditannya.

Di USA terdapat berbagai aturan yang berlaku, misalnya seperti:

  1. Uniform Commercial Code
  2. A Model Uniform Consumer Credit Code (1974)
  3. Regulation of Federal Trade Commission (1975)
  4. Fair Credit Billing Act
  5. Truth in Lending Act
  6. Consumer Credit Protection Act
  7. The Equal Credit Oppotunity Act
  8. The Credit Card Fraud Act (1984)

Beberapa ketentuan yang diperlukan dalam rangka melindungi konsumen dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :

  • Pengaturan hak dan kewajiban antara pihak pemegang, penerbit, dan penjual yang seimbang
  • Penegasan hak dari masing masing pihak untuk dapat menggugat pihak lainnya
  • Kesempatan yang sama antara pemegang/calon pemegang kartu kredit untuk mendapat perlakuan yang sama.
  • Melarang penerbit untuk mencegah penjual dalam hal melakukan discount jika dilakukan pembayaran harga barang secara cash
  • Mensyaratkan penjual untuk mengembalikan harga yang dibeli dengan kartu kredit jika ada pengembalian barang karena salahnya penjual
  • Melarang penjual untuk memungut kelebihan biaya jika dibeli dengan kartu kredit
  • Kewajiban penerbit untuk melakukan disclosure terhadap pemegang yang mencakup besarnya bunga kredit dan cara menghitungnya

Dengan demikian, apabila kita berbicara tentang perlindungan konsumen dalam masalah penggunaan kartu kredit ini, dalam banyak hal yang dimaksud dengan konsumen yang harus dilindungi adalah pihak pemegang kartu kredit itu sendiri, berhadapan dengan pihak penerbit kartu kredit.

Tetapi dalam hal tertentu, pihak penjual barang/jasa pun merupakan pihak yang perlu mendapat perlindungan hukum. Bahkan juga pihak penerbit kartu kredit.

Artikel ditulis oleh @author dengan judul artikel Aspek Perlindungan Konsumen Terhadap Kartu Kredit . Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi pengembangan artikel lebih lanjut.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami cs@keluhkesah.com

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com