Apa Yang Dimaksud Supremasi Hukum ?

oleh -913 Dilihat
apa yang dimaksud supremasi hukum
apa yang dimaksud supremasi hukum

Web portal pendidikan – Selamat malam sobat belapendidikan.com, kali ini kita akan bahas apa yang dimaksud Supremasi Hukum ?. Untuk menemukan jawabannya mari kita ulas dalam artikel berikut ini.

Apa Yang Dimaksud “Supremasi Hukum ?”


Supremasi Hukum adalah Suatu negara yang bisa dikatakan sebagai negara hukum apabila negara itu sudah memiliki superioritas hukum yang dapat dijadikan sebagai aturan main.

Dalam salah satu karya Jhon Lock, mengisyaratkan bahwa ada tiga unsur yang dapat dijadikan negara tersebut sebagai negara hukum antara lain:

  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat

Menurut poin yang dipaparkan diatas, yang jadi pertanyaanya adalah, apakah negara kita, Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai negara hukum ?

Yah, tentu saja hal itu dapat dibuktikan dengan melihat kedalam isi dari Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan bahwasanya Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Penghormatan khusus yang dapat dilakukan terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan maraknya pembangunan, yaitu pada saat membentuk hukum dalam artian perundang-undangan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa bagaimanapun hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukann dengan jalan yang positif.

Hukum bisa dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum serta berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai unsur paksaan.

Supremasi hukum sendiri bisa dikatakan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.

Dari penjabaran diatas perlu kita ketahui  bahwa supremasi hukum sangat penting untuk negara, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Berikut ini beberapa pendapat dari para ahli mengenai apa pengertian dari supremasi hukum, yaitu :


1. Supremasi Hukum Menurut Hornby A.S :

Supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi serta memiliki kekuasaan penuh yang bisa mengatur kehidupan seseorang.

2. Supremasi Hukum Menurut Soetandyo Wignjosoebroto :

Menyatakan bahwasanya supremasi hukum merupakan upaya yang dilakukan dalam menegakkan serta menempatkan hukum pada posisi tertingginya yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat, tanpaadanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.

3. Supremasi Hukum Menurut Abdul Manan :

Menyatakan bahwa pengertian supremasi hukum dapat disimpulkan dengan upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segalanya. Menjadikan hukum sebagai komandan ataupun panglima tertinggi untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kesimpulan yang dapat diberikan tentang supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan dengan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilakukan dengan kejujuran (fair play).

Lalu, apa sebenarnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri ? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai kepala untuk melindungi serta menjaga kestabilan kehidupan bangsa dan bernegara.

Adapun Tujuan dari Supremasi Hukum Dapat di Rincikan berdasarkan poin poin berikut :


  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan harus dikerjakan. Tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perseorangan dalam masyarakat luas, namun juga untuk menyelenggarakan serta membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang mampu mewujudkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan integritas SDM (sumber daya manusia).
  2. Menempatkan kebebasan terhadap individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberikan keadilan sosial, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakekatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga serta terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan seluruh warga negara Indonesia.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindungnya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Baca juga :

Terima kasih sudah membaca artikel tentang “Apa yang dimaksud supremasi hukum”.

Kamu juga bisa menulis karyamu di belapendidikan, dibaca jutaan pengunjung, dan bisa menghasilkan jutaan rupiah. Klik disini untuk kirim tulisan, atau bisa lewat email kami redaksi@belapendidikan.com

Tentang Penulis: Ahmad Andrian F

Gambar Gravatar
Bukan penulis profesional namun selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pembacanya. Mencerdaskan generasi milenial adalah tujuan situs ini berdiri. 800 Penulis sudah gabung disini, kamu kapan ? Ayo daftarkan dirimu melalui laman resmi keluhkesah.com